|

Kota Bekasi, Bekasinews.com.- Dalam rangka pengelolaan kegiatan APBD, serta untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran, perlu disusun rencana anggaran berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan Keuangan daerah. Berdasarkan Permendagri tersebut, Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kota_Bekasi menyelenggarakan sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan kegiatan APBD tahun 2012 kepada para pejabat pengelola kegiatan yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota_Bekasi, bertempat di Balai Teknik Air Minum Kota Bekasi, Jumat kemaren, (23/12). Sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan kegiatan APBD ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah Kota Bekasi tentang teknis pengelolaan APBD, yang didalamnya dijelaskan secara rinci mengenai pengelolaan kegiatan/anggaran, serta hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan pelaporan, pertanggung jawaban APBD, sehingga dapat menjadi pedoman dalam proses pelaksanaan kegiatan APBD. Perlu diketahui, Pemkot_Bekasi telah mempersiapkan pembentukan unit pelaksana teknis layanan pengadaan (UPT ULP) dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang berfungsi sebagai pelayanan pengadaan barang/jasa kegiatan APBD Kota_Bekasi tahun anggaran 2012 mendatang, ujar Plt.Walikota_Bekasi Dr.Rahmat Effendi, saat membuka kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 100 perserta tersebut. “Jadi tak akan mungkin kita lakukan dengan baik perwal/perpres ini, kalau pada saat awal perencanaannya tidak sempurna, yang pada akhirnya di saat pertanggung jawaban nya akan sulit, oleh karena itu jangan sampai lalai, karena menyangkut pertanggung jawaban kepala daerah”,tambahnya.(timwebkotabekasi/ef)
|