| Sekda Kota Semarang dan Dua Anggota DPRD ditetapkan Sebagai Tersangka | ||||
|
JAKARTA, Bekasinews.com.- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan Dua anggota DPRD Kota Semarang, masing masing Agus dan Martono. akhirnya sekitar jam 11.30 WIB Jumat (25/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketiga menjadi tersangka.Namun menurut Johan Budi Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketiganya kemungkinan tidak di bawa ke Jakarta.Pasalnya Ketiga tersangka tersebut Tempat Kejadiannya di Semarang. Dan sampai saat ini Tim penyidik KPK masih memeriksa ketiganya secara intensif di Semarang. "Tim penyidik masih di Semarang. Masih menjalani pemeriksaan," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2011). Pihaknya, lanjut Johan, masih menjajaki kemungkinan menahan ketiganya di Semarang. "Sedang menjajaki kemungkinan ditahan di sana. Masih menjajaki faktor keamanan dan lain-lain," ucapnya. KPK memastikan, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dan bukan di Jakarta mengingat tempat kejadian perkara ada di Semarang. Dari hasil pemeriksaan KPK menemukan uang sekitar Rp 40 juta dalam 21 amplop serta uang lainnya senilai Rp 500 juta."Saat menjalani pemeriksaan, ditemukan sekitar Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2011). Uang itu ditemukan di ruang kerja Ahmad Zaenuri. "Tapi belum diklarifikasi, apakah uang tersebut berkenaan dengan suap," imbuh Johan. Adapun kronologis kejadiannya Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya mengetahui akan adanya praktek suap itu dari masyarakat. Rabu (23/11/2011) malam, tim penyidik lalu berangkat ke Semarang. Kamis (24/11/2011) paginya, tim pun memulai pengintaian aktivitas ketiganya. Pengintaian difokuskan di kantor DPRD Kota Semarang dan kantor Pemerintah Kota Semarang. Setelah beberapa lama mengintai, tim pun mendapati Ahmad Zaenuri menuju ke DPRD Semarang. Setibanya di sana, Zaenuri didapati tim penyidik memberikan beberapa amplop berisi uang kepada Agus dan Martono. Setelah aktivitas itu, tim penyidik pun menangkap Zaenuri sekitar pukul 11.30 WIB di halaman parkir kantor DPRD.(Erwin Siregar)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|




JAKARTA, Bekasinews.com.- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan Dua anggota DPRD Kota Semarang, masing masing Agus dan Martono. akhirnya sekitar jam 11.30 WIB Jumat (25/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketiga menjadi tersangka.



