Badan Pengawasan MA Periksa Hakim R Pembebas Walikota Bekasi
Oleh Administrator    Sabtu, 15 Oktober 2011 11:34    PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
KurangTerbaik 
Jakarta, Bekasinews.com.-  Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan mengaku tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, berinisial R, yang diketahui menjatuhkan vonis bebas kepada Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, yang menjadi terdakwa kasus korupsi.

Humas MA Hatta Ali dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/10), mengatakan sebagai langkah awal, selain memeriksa secara intrenal hakim R, pihaknya juga melakukan pemeriksaan berkas dan data-data hakim R yang diberikan saat pendaftaran calon hakim ad hoc, hingga dinyatakan lulus sebagai hakim di Pengadilan Tipikor.

“Sementara dari hasil pemeriksaan berkas, seperti CV dan data lainnya, yang bersangkutan tidak mencantumkan dan melaporkan catatan bahwa dia pernah terlibat dalam pidana korupsi, kalau ada pasti tidak lulus saat verifikasi,” kata Hatta Ali.

Menurut Hatta Ali, saat proses penerimaan hakim ad hoc sesuai mekanismenya, selalu ada kesempatan diberikan kepada masyarakat umum (publik) untuk memberikan tanggapan atas pencalonan hakim R, namun hingga proses perekrutan selesai, tidak ada satu pun tanggapan publik yang masuk.

“Ke depan kami akan terus meningkatkan integritas dan profesionalitas para hakim, salah satu di antaranya melalui pelatihan-pelatihan yang dilakukan bertahap, sehingga hakim juga bisa memahami teknik-teknik yudisial,” tutur Hatta Ali.

Hakim R menjadi pembicaraan publik setelah pada 11 Oktober 2011 lalu, hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini membebaskan Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dan Ramlan Comel,serta Eka Saharta sebagai hakim anggota.

Belakangan persoalan ini ramai dibicarakan setelah Indonesia Coruction Watch (ICW), mengungkapkan catatan bahwa hakim R diketahui pernah menjadi terdakwa korupsi dana overhead di PT Bumi Siak Pusako sebesar US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar, pada 2005 silam.

Catatan itu menyebutkan hakim R divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Namun, Hakim R lolos dari jeratan hukuman setelah Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan Pengadilan Tinggi Riau ini kemudian dikuatkan oleh MA pada 2006.  (Kominfo/Ut/toeb)
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
 

Blog Bekasinews

Biker's

Berita Unik

Anda sedang menggunakan Internet Explorer 6 (IE6).

Browser anda Sebaiknya di upgrade ke version 7 Internet Explorer (IE7)

Free Update silahkan kunjungiInternet Explorer 7 worldwide page.