| Inilah hasil Lengkap Rakornas III PDI-Perjuangan | ||||
|
|
Kondisi tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah bahwa tradisi impor bahan pangan seperti beras, gula, daging, jagung, susu, dan kebutuhan pokok rakyat lainnya, yang terus menerus dilakukan sejak tahun 2005, dan diikuti dengan penurunan bea masuk atas produk-produk pangan, telah merusak daya produksi rakyat. Pemerintah seharusnya jujur di dalam mengungkapkan data pangan. Harus dihindari pengungkapan data surplus pangan, namun realitasnya pemerintah selalu mengimpor pangan. Karena itulah sudah saatnya politik pangan dirombak total dengan pilar daya produksi rakyat di bidang pangan. Sistem logistik nasional harus mampu mengatasi gejolak pasar, sekaligus sebagai penangkal terhadap ketergantungan suplai pangan dunia. Demikian halnya dalam bidang energi, pembelian gas untuk keperluan PLN yang di beli dari gas berasal dari Indonesia yang telah di ekspor ke Singapore menunjukkan negara gagal di dalam mewujudkan kedaulatan energi. Kelangkaan BBM yang meluas dan semakin sering terjadi, tidak bisa hanya dilihat dari aspek ketimpangan sistem produksi dan distribusi, namun sebagai prakondisi untuk liberalisasi lebih lanjut di sektor distribusi BBM harus dicermati bahwa konsentrasi pemodal asing terhadap kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan distribusi energi global sudah sangat mengkhawatirkan. Terhadap persoalan tersebut, pemerintah seharusnya tidak menyerah, tetapi harus berdiri tegak membela kepentingan rakyat, termasuk para nelayan yang tidak dapat melaut. Di bidang keuangan, semakin menunjukkan ketergantungan APBN pada pembiayaan utang melalui instrumen surat utang negara yang semakin tergantung pada pasar uang dunia. Dari aspek politik, Rakornas III PDI Perjuangan mencermati ancaman stabilitas politik yang semakin meruntuhkan legitimasi pemerintah di mata rakyat. Hal ini tercermin dari rendahnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Data survey bulan Juni 2011, kepuasan terhadap pemerintah SBY-Budiono hanya 47.2% (Survey Kompas). Kuatnya kritik yang diberikan para tokoh agama, mahasiswa, pers, para cerdik pandai, dan pihak lainnya, tidak ditanggapi secara tepat oleh pemerintah. Rakornas III juga menilai bahwa pemerintahan berlangsung tanpa arah, dan tersandera oleh berbagai kasus besar seperti Bank Century, mafia pajak, mafia pemilu, mafia hukum dan mafia peradilan, serta mafia yang menguasai sumber daya ekonomi strategis yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Disisi lain, PDI Perjuangan juga melihat tingginya tingkat kerawanan sosial akibat kesenjangan sosial yang semakin melebar. Praktek penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif, dan kekuasaan lebih ditampilkan sebagai alat untuk memobilisasi sumber daya ekonomi, sehingga seluruh mekanisme pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan, hingga keadilan melalui jalur hukum, bisa dibeli oleh kekuatan uang. PDI Perjuangan juga mencermati bahwa keberhasilan pelaksanaan demokrasi di Indonesia melalui pemilu secara langsung, dimanfaatkan secara sepihak oleh pemerintah, untuk membangun citra positif di dunia internasional. Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar hanya dijadikan alat untuk mendapatkan sanjungan. Sementara konsolidasi demokrasi untuk mensejahterakan rakyat semakin masih jauh dari kenyataan. Pujian keberhasilan demokrasi di Indonesia ini mengingatkan kita akan pujian-pujian yang sama pada pertengahan 1990-an dimana Indonesia dianggap sebagai salah satu Macan Asia. Namun di tengah pujian pada waktu itu, ternyata tersembunyi kerapuhan di bidang ekonomi. Makroekonomi berprestasi, namun penuh gelembung ekonomi, yang secara tiba-tiba pecah berantakan karena tidak kuatnya basis ekonomi rakyat. Simptom yang mirip, kelihatan sedang terjadi di Indonesia saat ini. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Rakornas III PDI Perjuangan menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan PDI Perjuangan sebagai wahana pengorganisasian kekuatan rakyat guna meluruskan jalannya penyelenggaraan pemerintahan negara, agar sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Rakornas III PDI Perjuangan, merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Rakornas III mendesak pemerintah untuk secepatnya mengatasi gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat. Ketidakmampuan mengatasi kenaikan harga tersebut semakin memiskinkan rakyat dan menurunkan legitimasi pemerintah dimata rakyat. Karena itulah terhadap politik anggaran melalui RAPBN tahun 2012 harus menitikberatkan pada peningkatan kemampuan produksi rakyat di sektor pertanian. Seluruh skala prioritas pembangunan ditekankan pada kemampuan bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan secara berdikari. Dengan demikian penciptaan/perluasan lahan pertanian di luar Jawa, diversifikasi makanan pokok diluar beras, perbaikan infrastruktur pertanian, ketersediaan saprodi, dan sarana pengolahan produk pertanian, harus menjadi skala prioritas pembangunan. PDI Perjuangan juga mendesak pemerintah untuk mengupayakan terjaminnya ketersediaan pangan dalam jumlah yang mencukupi dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Hal ini mengingat bahwa sektor pertanian merupakan penopang perekonomian rakyat yang terbesar, sehingga perlindungan kepentingan petani mutlak dilakukan.
2. Rakornas III meminta pemerintah untuk mengoreksi politik energi guna mewujudkan amanat konstitusi sehingga cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk proses produksi yang berkaitan dengan minyak bumi, batubara, dan gas, harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemamuran rakyat. Karena itulah untuk mengatasi keresahan rakyat akibat kelangkaan BBM, maka dalam jangka menengah pemerintah harus membangun kilang minyak baru dengan menggunakan minyak mentah dari dalam negeri sebagai bahan baku. Mafia perdagangan minyak mentah, batubara, dan gas harus diakhiri. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal di dalam mewujudkan kedaulatan di bidang energi.
3. Rakornas III mendesak pemerintah untuk secepatnya memulihkan martabat dan kewibawaan hukum melalui pemberantasan mafia peradilan. Pemberantasan korupsi harus menjunjung tinggi keadilan, dan dilakukan berdasarkan prinsip fairness, independen, tidak tebang pilih, obyektif, utamanya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang mengganggu rasa keadilan masyarakat. Karena itulah Rakornas III mendesak KPK untuk secepatnya menuntaskan kasus besar seperti kasus pajak Gayus, dana talangan Bank Century, dan penyalahgunaan APBN. Berkaitan dengan kasus travel check pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, PDI Perjuangan mendesak KPK agar secepatnya menemukan dan menangkap sumber pemberi suap.
4. Rakornas III mengingatkan terhadap janji-janji kampanye Presiden SBY yang disampaikan pada saat pemilu presiden tahun 2009, khususnya di dalam mengurangi angka kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja untuk rakyat, dan pemberantasan korupsi yang langsung dipimpin oleh presiden sendiri. Rakornas III mengingatkan bahwa janji kampanye adalah hutang kepada rakyat. Pemenuhan janji kampanye menunjukkan kualitas kepemimpinan nasional. Dengan demikian Presiden SBY seharusnya tidak boleh raku-ragu di dalam memberikan arah kepemimpinan pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Rakornas III juga mengingatkan agar pemerintah bersungguh-sungguh di dalam melaksanakan seluruh amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya terhadap:
a. Pelaksanaan politik anggaran. Kebijakan politik APBN tahun 2012 harus difokuskan pada upaya mengatasi masalah pokok rakyat berupa kemiskinan, pengangguran, dan ketidakdilan terhadap pengelolaan sumber daya ekonomi negara untuk rakyat. Tujuan demokrasi ekonomi yang bercirikan keadalian sosial harus menjadi dasar seluruh kebijakan ekonomi negara. Berkaitan dengan hal tersebut, maka defisit anggaran hanya diijinkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat terhadap pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang mendorong peningkatan produksi rakyat.
b. Jaminan negara terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya. Berkaitan hal tersebut, kecenderungan meningkatnya kekerasan yang bermotifkan SARA harus secepatnya diatasi dengan menjaga kewibawaan aparat penegak hukum.
5. Rakornas III sangat mengkhawatirkan terhadap proses liberalisasi di bidang ekonomi yang menciptakan ketergantungan di bidang pangan, energi, pertahanan, dan keuangan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pengelolaan sistem ekonomi yang dikendalikan oleh mekanisme pasar, harus dikembalikan lagi pada spirit ekonomi kerakyatan sebagai penjabaran cita-cita demokrasi Indonesia yang bercirikan keadilan sosial dan penjabaran amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33. Dengan demikian terhadap upaya pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah harus ditujukan untuk meningkatkan kemampuan produksi rakyat, bukan sebagai pelayanan terhadap pemilik modal asing. PDI Perjuangan mendesak pemerintah agar negara harus selalu hadir di dalam memberikan jaminan sosial, menciptakan lapangan kerja bagi rakyat, dan menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat di bidang pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
6. Rakornas III meminta DPP Partai agar menugaskan fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk:
a. Terhadap perubahan undang-undang pemilu. Perubahan ini dilakukan guna mengoreksi liberalisasi politik untuk dikembalikan dalam suatu bentuk demokrasi Indonesia yang bercirikan musyawarah/mufakat, dan sistem perwakilan. Penetapan anggota legislatif ditentukan berdasarkan sistem proporsional tertutup atau daftar nomor urut, tidak didasarkan pada suara terbanyak. Karena itulah Partai Politik memiliki tugas untuk mempersiapkan calon anggota legislatif sebaik-baiknya agar memiliki pemahaman terhadap sistem politik Indonesia, dan tugas sebagai wakil rakyat terutama yang menyangkut politik anggaran, legislasi, dan sifat kenegarawanan, serta menjamin proses seleksi di internal Partai yang berjalan secara demokratis dan sesuai dengan penjenjangan kualitas kader di internal Partai. Diluar hal tersebut, guna mendorong peningkatan kualitas demokrasi di lembaga legislatif melalui sistem multipartai sederhana dan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di lembaga legislatif, maka ambang batas keikutsertaan di partai politik (parlementary treshold) yang diperjuangkan untuk tingkat nasional adalah 5%, sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat dipertimbangkan ambang batas PT antara 2,5 – 4 %.
b. Terhadap usulan perubahan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan undang-undang ini harus dilakukan untuk memasukan kembali mata pelajaran Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD sampai dengan Perguruaan Tinggi. Mata pelajaran Pancasila dimaksud adalah wajib memasukan aspek historis dan filosofi Pancasila sebagaimana yang telah dipidatokan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dan dirumuskan secara bersama-sama oleh para Pendiri Bangsa lainnya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
c. Terhadap kebijakan energi nasional. Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong pemerintah agar bersama DPR RI segera mengesahkan Kebijakan Energi Nasional. Di dalam kebijakan tersebut maka pengamanan kebutuhan energi nasional (Energy National Supply), neraca kebutuhan energi Indonesia, dan keamanan pasokan energi dalam negeri harus dituangkan. Hal yang sangat mendasar dalam kebijakan energi tersebut adalah merombak politik energi yang berorientasi mekanisme pasar, dimana energi merupakan barang komoditas, diubah menjadi “energi sebagai barang kesejahteraan rakyat”. Hal ini sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945.
d. Terhadap pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rakornas III berpendapat bahwa sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradap, dan guna mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan sosial, maka pembentukan BPJS mutlak dilakukan. Hal ini sebagai pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 H: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Karena itulah pemerintah harus menghilangkan ego sektoral dan transformasi 4 (empat) BUMN yang menyelenggarakan jaminan sosial harus dilihat sebagai pembentukan alat negara untuk melaksanakan tanggung jawab negara terhadap warganya.
e. Terhadap upaya yang dilakukan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi di dalam membongkar praktik mafia Pemilu 2009, Rakornas III memberikan dukungan dan mendesak agar berbagai kecurangan pemilu seperti hilangnya hak konstitusi warga negara untuk memilih melalui penggandaan DPT; penggunaan alat-alat negara untuk mendukung calon tertentu; kapitalisasi APBN untuk pemilu (election budget), pemalsuan dokumen MK, jual beli suara melalui pemalsuan rekapitulasi perhitungan suara dan berbagai manipulasi melalui pembuatan peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang pemilu harus diakhiri. Terbukti bahwa demokrasi yang dibangun melalui penyalahgunaan kekuasaan menjadikan pemerintah tersandera oleh politik kepentingan.
f. Terhadap pelaksanaan Pemilu kada Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Aceh. Rakornas III mendukung penundaan pelaksanaan pemilu kada. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memastikan terciptanya suasana damai, dan menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaan pemilu kada, serta guna menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Aceh. PDI Perjuangan DPR RI mengharapkan agar dalam pertemuan konsultasi lembaga-lembaga tinggi negara yang akan datang, Pimpinan MPR dan Fraksi PDI Perjuangan dapat menyampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk memastikan agar Pasal 18 A dan 19 B, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dijadikan dasar UU tentang Pemerintahan Aceh, dapat terus dilindungi. Pertemuan konsultasi tersebut diharapkan juga membahas pelaksanaan Pemilu kada di Aceh agar berlangsung secara damai.
7. Rakornas III menegaskan bahwa proses konsolidasi internal Partai melalui pembentukan pengurus Partai di tingkat Kecamatan, Desa, dan Dusun/RW telah berjalan sesuai perintah Kongres III Partai. Dengan demikian PDI Perjuangan akan lebih memfokuskan diri untuk hadir di tengah rakyat melaksanakan pendidikan politik, menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat, dan hadir bergotong royong di dalam menyelesaikan masalah pokok rakyat. Pelaksanaan program DPC Pelopor adalah model dan jawaban bagaimana PDI Perjuangan menyelesaikan masalah rakyat, sekaligus menjadikan ideologi Pancasila dibumikan dalam kebijakan pemerintahan. Berkaitan dengan pendidikan politik untuk kaum muda, PDI Perjuangan akan memfokuskan diri agar nation and character building dapat dilaksanakan secara sistemik yang berakar dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan pemahaman ideologi bangsa berdasarkan Pancasila dengan spirit kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945.
8. Rakornas III mendukung sepenuhnya pelaksanaan Program Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara oleh MPR RI dan meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan dukungan maksimal serta mendorong partisipasi masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam kegiatan tersebut. 9. Rakornas III memberi dukungan pemerintah terhadap posisi strategis Indonesia sebagai Ketua ASEAN guna memperkuat kepemimpinan Indonesia di dalam membangun tatanan dunia baru yang lebih adil, damai, dan lebih berkeadilan. Dengan demikian spirit internasionaisme dapat diwujudkan guna menjadikan kemerdekaan Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan perdamaian dunia. Peran aktif Indonesia terhadap penyelesaian ketegangan di Semenanjung Korea, dan potensi konflik di laut China Selatan, harus terus dilakukan sekaligus sebagai pelaksanaan politik luar negeri yang mendukung perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||









