| KPK Terkesan Memaksa Tahan Walikota Bekasi | ||||
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Penahanan Walikota Bekasi H Mochtar Mohamad (MM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan dipaksakan. Demikian pandangan salah seorang kuasa hukum MM; Zen Smith saat dihubungi Bekasinews.com, Senin (13/12/2010) malam .Menurut Zen, saat pemeriksaan MM oleh KPK, kliennya sama sekali tidak didampingi oleh kuasa hukum. Namun tiba-tiba setelah pemeriksaan selesai pihak KPK langsung menyodorkan surat penahanan. "Padahal saat diperiksa, MM meminta terlebih dahulu untuk diberi kesempatan menunjuk kuasa hukumnya dalam beberapa hari kedepan." jelas Zen. Permintaan MM ini tidak diakomodir oleh KPK, malah KPK menyodorkan surat penahanan, "Kami menduga KPK telah menyiapkan surat penahanan tersebut tanpa melihat apakah MM sudah didampingi kuasa hukumnya." papar Zen. Menurut Zen, seharusnya KPK menggunakan prosedur yang baku yakni pemeriksaan tersangka harus ada kuasa hukumnya, baru setelah itu tersangka menandatangani BAP dan baru keluar surat penahahan. "Kesannya KPK memaksa menahan MM, padahal MM tidak akan melarikan diri dan sangat kooperatif." ungkap Zen yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum MM menjelang pukul 16.00 wib bersama tujuh kuasa hukum lainnya diantaranya Zirra Prayuna. Ditambahkannya jika melihat kronologis penahanan MM maka KPK boleh dibilang belum melakukan pemeriksaan karena kliennya tidak diberi kesempatan didampingi kuasa hukumnya. Saat ini tersangka MM sudah ditahan di rutan Salemba, menurut Zen, MM cukup tabah dan istrinya tetap setia mendampingi. (bn01)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||
| Terakhir Diupdate ( Senin, 13 Desember 2010 20:34 ) |




Jakarta, Bekasinews.com.- Penahanan Walikota Bekasi H Mochtar Mohamad (MM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan dipaksakan. Demikian pandangan salah seorang kuasa hukum MM; Zen Smith saat dihubungi Bekasinews.com, Senin (13/12/2010) malam .



