KPK Tahan Wali Kota Bekasi
Oleh Administrator    Senin, 13 Desember 2010 18:58    PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
KurangTerbaik 
Jakarta, Bekasinews.com.- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sehubungan upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura,  Walikota Bekasi  H Mochtar Mohamad (MM) pada Senin (13/12/2010) petang,

Humas KPK Johan Budi menjelaskan untuk 20 hari ke depan, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan MM sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sehubungan upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura; upaya penyuapan terkait pengesahan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2010; dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Pemkot Bekasi TA 2009.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa dalam rangka mendapatkan penghargaan Adipura untuk Pemkot Bekasi tahun 2010, MM selaku Wali Kota Bekasi diduga telah memerintahkan  para kepala dinas untuk berpartisipasi atau memberikan kontribusi dana yang digunakan dalam keperluan pengurusan kemenangan penghargaan Adipura." jela Johan

Modus hampir serupa juga diduga dilakukan oleh MM dalam kaitannya dengan pengesahan APBD Pemkot Bekasi TA 2010. Tersangka diduga telah meminta dana partisipasi dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat proses pengesahan APBD tersebut.

Sedangkan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2009, MM diduga telah memerintahkan dikeluarkannya dana APBD untuk keperluan pribadi, yaitu membantu penyelesaian pembayaran kredit multiguna. Dana tersebut diambil dari mata anggaran Kegiatan Dialog/Audensi Wali Kota dengan Tokoh Masyarakat/Organisasi yang ada pada Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.

Atas perbuatannya tersebut, MM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat ( 1 ) atau pasal 5 ayat (1), Pasal 12 huruf e atau huruf f, pasal 13 Jo. pasal 15  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus menghitung besarnya kerugian negara yang dialami akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka MM tersebut." pungkas Johan. (bn01)
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
 

Blog Bekasinews

Biker's

Berita Unik

Anda sedang menggunakan Internet Explorer 6 (IE6).

Browser anda Sebaiknya di upgrade ke version 7 Internet Explorer (IE7)

Free Update silahkan kunjungiInternet Explorer 7 worldwide page.