| Pukuafu Kembali Gugat Newmont | ||||
|
![]() Jakarta, Bekasinews.com.- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor 416 tertanggal 29 Oktober 2009 yang menolak Gugatan PT Pukafu Indah (PTPI) tidak menghentikan langkah hukum yang akan ditempuh oleh PTPI. "Kami tetap mengajukan gugatan baru, karena putusan PN Jakpus tanggal 11 Oktober tersebut hanya tidak menerima berkas gugatan yang diajukan oleh PTPI." jelas Manager Governance & PR PTPI Alexander Yopi disela-sela rapat internal PTPI di hotel Ritz Carlton Jakarta, Jum'at (22/10) sore. Menurutnya gugatan PTPI yang meminta dibatalkanya putusan arbitrase international tertanggal 31 Maret 2009 dan meminta pengadilan memerintahkan kepada Pemerintah cq. Menteri ESDM (terlawan I) dan PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) (terlawan II) untuk mengembalikan kepemilikan hak atas saham divestasi saham 31% kepada Pukuafu bukan pihak lain, hanya dipermasalahkan oleh pihak hakim isi gugatan antara posita dan petitum tidak sejalan. Sebelumnya PN Jakpus dengan ketua majelis hakim Syariffudin memutuskan bahwa PTPI tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan yang mempermasalahkan putusan arbitrase tahun 2009 yang mengharuskan anak perusahaan Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation, sebagai pemegang saham asing di PTNNT, mendivestasikan 24% sahamnya kepada PT Multi Daerah Bersaing, sesuai arahan Pemerintah. Pengadilan juga memutuskan bahwa gugatan PTPI kabur dan tidak jelas dalam hal-hal tertentu dan dan dalil-dalil hukum PTPI dalam gugatannya tidak konsisten dengan kompensasi yang dituntutnya. "Jadi majelis hakim bukan menolak gugatan tersebut, hanya mempermasalahkan substansi gugatan yang kami ajukan. Saat ini kami telah memperbaikinya dan mengajukan gugatan baru." urai Alex. Menurut Alex, pihak PTPI tetap mengajukan gugatan disebabkan oleh PT NNT mengingkari kesepakatan pemegang saham dalam RUPS antara NIL, NMTC dan Pukuafu tanggal 15 November 2005 yang isinya jika Saham yang ditawarkan kepada pemerintah tidak diambil pemerintah maka semua saham tersebut akan dijual kepada PTPI sebagai satu-satunya peserta Indonesia dalam kontrak karya pertambangan PTNNT 1986. "RUPS Kembali digelar tanggal 21 Mei 2007 dengan kesepakatan yang sama seperti RUPS tahun 2005, namun ternyata pihak PTNNT tetap melepaskan saham tersebut kepada konsorsium PT Daerah Multi Bersaing (PTDMB)." terang Alex. Sementara itu Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto menilai putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan tersebut atas dasar bahwa PTPI tidak memiliki kapasitas hukum untuk mempermasalahkan putusan arbitrase. “Ini berarti putusan arbitrase merupakan dasar yang sah bagi para pemegang saham asing untuk melakukan divestasi 24% saham di PTNNT kepada pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia. Kami juga menyambut gembira putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan perlawanan PTPI yang mempermasalahkan putusan arbitrase 2009 adalah kabur dan tidak jelas, khususnya terkait dengan tuntutan ganti rugi dan kompensasi lainnya.” pungkas Martiono dalam siaran persnya sesaat setelah PN Jakpus membacakan putusannya beberapa waktu lalu. (sn01)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|









