Jakarta, Bekasinews.com.- Indikasi korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat yang juga mantan sebagai sekretaris Ditjen PLS Depdiknas RI DR.H. Zainy Arony, M.Pd diminta agar tetap dilanjutkan baik oleh Kejaksaan Tinggi DKI jakarta maupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan ini terungkap dalam gelar perkara pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, senin (23/8) pagi dengan pemohon Anggota DPRD Lombok Barat lalu Najtul Akbar dan termohon Kepala Kejati DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gema Ahmad Muzakir, SH selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan pra-peradilan didasarkan bahwa pemohon mendapat foto copy surat Kejati DKI Jakarta yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI cq Jampidsus No. R-936/0.1/dek.3/2008 tanggal 8 Mei 2008 yang substansinya telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ditjen Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas tahun anggaran 2006 dalam hal pengelolaan anggaran PLS dan pertanggung jawaban sisa anggaram PLS.
“Dalam surat tersebut dapat diketahui korupsi dilakukan secara berjamaah termasuk DR.H. Zainy Arony, M.Pd yang pada saat itu menjabat sebagai Ditjen PLS Depdiknas RI.” Jelas Gema.
Dijelaskannya , ternyata Kejati DKI Jakarta hanya melakukan penuntutan terhadap bpk. Ace Suryadi, Ph.D sedangkan terhadap DR.H. Zainy Arony, M.Pd sama sekali tidak tersentuh hukum alias perkaranya dipending.
“Jelas tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.” Tegas Gema.
Diuraikannya, pemohon pada tanggal 15 April 2009 pernah melayangkan laporan ke KPK yang laporan tersebut ditembuskan ke Kepala kejati DKI Jakarta, akan tetapi hingga rentang waktu lebih satu tahun laporan pemohon tidak ditindaklanjuti, padahal bilamana ada perkara korupsi yang mandeg penanganannya menjadi kewajiban KPK untuk melakukan monitoring dan supervisi.
“Kami meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan kepada para termohon untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap DR.H. Zainy Arony, M.Pd atas indikasi korupsi tersebut.” Terang Gema.
Sidang pra-pradilan ini akan dilanjutkan pada Kamis (26/8) mendatang dengan agenda menghadirkan para termohon dan sekaligus pembacaan jawaban dari termohon. (sn01)
|