|
Demo Warga Bentrok Satu Terluka
|
|
Oleh M. Joko YP
Jumat, 26 Juni 2009 06:26 |
|
|
|
|
Cikarang Utara, Bekasinews.com.- Ratusan Warga Desa Mekar Mukti, senen 22 Juni 2009 lali mendatangi PT Gaya Steel yang berada di kawasan Indrustri Segi Tiga Mas Desa Mekar Mukt, Kecamatan Utara Kabupaten Bekasi untuk melakukan unjuk rasa menuntut PT Gaya Steel agar warga Desa Mekar Mukti. Tujuan unjukrasa ini agar dapat di pekerjakan di Perusahaan yang berada di lingkungan Desa Mekar Mukti.
Aksi yang dilakukan ratusan masyarakat Desa Mekar Mukti awalnya berjalan aman namun tetapi tidak berapa lama kemudian terjadi saling dorong antara kelompok lain yang berada didepan aksi Demo masyarakat Mekar Mukti. Tak pelak aksi saling dorong semakin memanas yang akhirnya terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pendemo yang bukan berasal dari kelompok masyarakat Desa Mekar Mukti.
Akibat pemukulan tersebut, Nada (35) terluka di pelipis kiri diakibatkan pukulan yang dilakukan Ayung dari kelompok yang bukan warga Mekar Mukti.Hadirnya kelompok lain diduga berasal dari Desa Pasir Gombong, kericuhan tersebut dapat diredakan petugas keamanan yang akhirnya mengamankan Ayung ke Polsek Cikarang Utara.
Keterangan yang didapat dari Suyadi, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), mengatakan “ Ayung merupakan rekrutmen dari CV Arya Cipta Mandiri, yang sengaja di datangkan untuk tandingan Demo yang di lakukan warga Mekar Mukti dan korban telah melaporkan ke aparat keamanan dan akan melakukan visum ,preman yang berada di arena demo diperkirakan 10 orang”ujarnya.
Meski terjadi kericuhan yang akhirnya dapat dicegah aparat keamanan, aksi demo terus berlanjut dengan tutntutan agar PT Gaya Steel memenuhi tuntutan warga agar di pekerjakan,”Dalam waktu 1x24 jam pihak perusahaan harus memberikasn jawaban atas keinginan warga, kalau pihak perusahaan tidak memberikan jawaban maka warga akan mempermasalahkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU),”papar warga.
Ditempat terpisah Kepala Desa Mekar Mukti, Sein Kodir mengatakan “ Saya berharap keinginan warga masyarakat Mekar Mukti, agar di perhatikan oleh pihak Perusahaan, agar masyarakat dapat bekerja di PT.Gaya Steel.”tuturnya.
Sementara itu Tokoh Masyarakat Desa Mekar Mukti Junaedi mengatakan, “Sesuai undang-undang Otonomi Daerah no.32 tahun 2004, pasal 211 ayat 1 dan 2, tentang pemberdayaan masyarakat Desa, Saya akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pihak PT Gaya Steel dapat memberdayakan masyarakat Desa Mekar Mukti.”Ujarnya.
Akhirnya demo yang dilakukan warga masyarakat berakhir sekitar pukul 12 siang, setelah mendengar arahan Aman Sulamen Sekdes Mekar Mukti dan masyarakat membubarkan diri dengan terlebih dahulu mengucapkan doa.( M. Joko YP )
|