Jakarta, Bekasinews.com.- Penanganan korupsi di daerah tidak selamanya mulus, ada niat untuk menuntaskan namun masih saja kendala teknis berupa surat ijin dari Presiden yang tidak turun dijadikan alasan oleh pihak penegak hukum untuk memeriksa tersangka.
"Masih jelas diingatan kita, ketika Sution Usman Adji (Mantan Kajati Sumbar) mengumumkan 4 empat Kepala Daerah di Sumatera Barat yang terlibat dalam tindak pidana Korupsi." jelas Ardisal, S.H. Rony Saputra, S.H. dari Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Barat kepada Redaksi melalui siaran persnya.
Dijelaskannya 4 tersangka tersebut adalah Walikota Bukittinggi, Bupati Mentawai, Walikota Sawahlunto dan Bupati Solok. Satu diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu Walikota Bukittinggi Drs. Djufri dan Sekdako Bukittinggi Drs. Khairul pada tanggal 9 Januari 2009 dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan oleh Kajati Sumbar. Sprindik No Print: 15/N.3/Fd/01/2009 atas nama Djufri dan Sprindik No Print: 16/N.3/Fd/01/2009 atas Nama Drs Khairul. Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kantor DPRD dan Pool Kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp.1,2 milyar. Pada tanggal yang sama, Sution menyatakan kepada Pers telah mengajukan surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Djufri kepada Presiden (sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004). Tetapi ia (Kajati) tidak bersedia memberikan informasi berkaitan dengan Nomor dan isi surat yang dikirimkan ke Presiden (dengan alasan bukan konsumsi publik).
Sebelum dipindahkan ke Kejagung, Sution menyebutkan bahwa untuk kasus Djufri ia telah mengirimkan 3 (tiga) kali surat permohonan, namun sampai sekarang masih belum ada jawaban dari Presiden. Bahkan sudah pula berganti Penjabat Kajati Sumbar kepada Syafril Rustam tidak juga tampak harapan untuk menyelamatkan keuangan negara berkaitan dengan kasus pengadaan tanah yang melibatkan Walikota Bukittinggi.
Namun secercah harapan ditunjukkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 9 Tahun 2009 pada tanggal 30 April 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang isinya memberikan petunjuk terhadap Pasal 36 (1) UU No. 32 Tahun 2004, mengatur bahwa: Tindakan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan Penyidik. Selanjutnya dalam Pasal 36 (2) menegaskan bahwa dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
"Pasal 36 (2) UU No. 32 Tahun 2004 tersebut harus ditafsirkan dan perlu diperhatikan adalah tentang “ada/tidaknya permintaan persetujuan yang dilakukan oleh penyidik, jika sudah ada surat permintaan dan telah lewat waktu 60 (enam puluh) hari, maka izin persetujuan penyelidikan/penyidikan dari Presiden menjadi tidak relevan lagi." jelas Roni.
siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Masyarakat Anti Korupsi, Badan Anti Korupsi (BAKo) Sumbar, KABISAT Indonesia, KAM PRODEO FHUA, Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM), Lembaga Advokasi Mahasiswa & Pengkajian Kemasyarakatan (LAM & PK) FHUA, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumbar, UKM Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Unand, Perhimpunan Mahasiswa Tata Negara (PMTN) FHUA, P3SD, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FHUA, PUSAKA, Perkumpulan Q-bar Sumbar, TOTALITAS, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar dan Yayasan Citra Mandiri (YCM) mendesak Kejati Sumbar dan Jajarannya Untuk segera memproses Djufri sebagai Tersangka sesuai dengan Sprindik No Print: 15/N.3/Fd/01/2009 karena surat permohonan atas nama Djurfi telah dikirimkan semenjak tanggal 9 Januari 2009 (145 hari lamanya sampai hari ini) dan untuk segera menuntaskan kasus korupsi terutama kasus yang melibatkan empat kepala daerah di Sumbar secara profesional dan transparan. (sn01)
|
|
Terakhir Diupdate ( Rabu, 03 Juni 2009 21:43 )
|