| Profesional Guru Dipertanyakan | ||||
|
Setiap negara di dunia ini, telah menempatkan guru dalam posisi yang strategis dan bermartabat karena mempunyai hari guru yang selalu diperingati tiap tahun. Di Indonesia hari guru setiap tanggal 25 November, menjadi hari istimewa bagi sekitar 2,2 juta guru yang ada di Indonesia. Bahkan Presiden SBY ketika menghadiri Hari Guru Nasional tahun 2011 di HUT ke-66 PGRI di Sentul Internasional Convention Center (SICC),beliau sangat serius membicarakan masalah guru. Saat ini Pemerintah telah memulai reformasi keberadaan guru dengan mencanangkan guru adalah sebuah profesi. Reformasi guru ini lebih menekankan pada guru profesional, bermartabat dan sejahtera. Kemudian pada Tahun 2005 yang lalu muncullah Undang-Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru/dosen adalah pendidik profesional, yang berarti profesi guru/dosen sama hormatnya dengan profesi dokter. Walaupun mal praktek dokter ada kalau seorang dokter melakukan kesalahan, tapi tidak ada mal Praktek guru seperti yang dikatakan Prof Abdorrahman Gintings, PhD dalam sebuah seminar. Seiring dengan keberadaan UU No 14 Tahun 2005 tersebut, mulai timbul harapan guru/dosen akan terjadi perubahan penghasilan sesuai amanat dari UU. Untuk mendapatkan bertambahnya penghasilan guru/dosen tidaklah mudah. Sebab pemerintah harus melakukan uji standar kompetensi guru/dosen dengan sertifikasi. Kelayakan profesionalisme guru/dosen dihargai pemerintah, apabila guru/dosen tersebut sudah kompeten, dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikat pendidik, berikut tunjangan memadai menurut ukuran pemerintah. Oleh karena itu, tentu saja semua guru/dosen berharap cepat disertifikasi agar dapat memiliki sertifikat pendidik, yang dampaknya adalah akan bertambah penghasilan guru/dosen. Berdasarkan peraturan Pemerintah RI nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru, pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan dengan dua cara: yaitu uji kompetensi melalui penilaian portofolio, dan pemberian sertifikat pendidik secara lansung bisa mendapatkan sertifikat pendidik, sedangkan peserta sertifikasi yang belum lulus portofolio selanjutnya akan disertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Pendidikan Guru (PLPG). Sedangkan untuk sertifikasi dosen hanya ada sistim portofolio. Menurut Mian Siahaan, Kepala Bidang Program Dan Informasi PPPPTK Medan guru yang telah lulus portofolio dan PLPG sampai dengan tahun posisi per September 2010 sebanyak 722.211 orang. Melihat angka tersebut, penulis berpikir mereka yang termasuk dalam angka tersebut sudah merasa senang, dan bersyukur karena sudah disertifikasi yang tentu saja harus berjuang untuk meningkatkan kualitas profesionalismenya, selain itu akan mendapatkan tunjangan profesi. Nah pertanyaannya sekarang adalah, apakah mereka guru yang sudah disertifikasi lebih berkualitas sebagai tenaga pendidik dibanding dengan sebelum mereka disertifikasi? Pertanyaan ini muncul dalam sebuah Seminar Nasional, yang berhubungan dengan Peran LPTK Dan Sertifikasi Guru Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Pertanyaan ini dijawab rektor Unimed, Prof Dr Syawal Gultom, MPd bahwa mereka yang lulus sertifikasi melalui sistim PLPG berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, mengalami peningkatan kinerja sebagai guru yang profesional. Hasil penelitian ini tentu saja untuk guru yang disertifikasi sistim PLPG di Unimed. Sedangkan rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Dr Sunaryo Kartadinata ketika mengikuti seminar internasional guru UPI Bandung menilai, penurunan kualitas guru yang telah lulus sertifikasi lebih fokus mengurus tunjangan dan kebanyakan guru yang kualitasnya menurun adalah yang lolos portofolio. M. Nuh Menteri Pendidikan Nasional, telah melakukan evaluasi terhadap program sertifikasi ini dan hasil evaluasi menunjukkan kualitas profesionalisme guru justru menurun setelah disertifikasi. Lalu bagaimana hasil sertifikasi guru dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Agama (LPTKA)? Seperti diketahui yang dapat melaksanakan sertifikasi guru sesuai peraturan pemerintah hanya LPTK dan LPTKA. Misalnya, LPTKA yang dapat melaksanakan sertifikasi guru adalah IAIN yang khusus untuk sertifikasi guru agama. Pertanyaan serupa seperti di atas tentang peningkatan kinerja guru, dapat juga ditujukan kepada guru agama yang sudah disertifikasi lewat sistim portofolio dan PLPG. Apakah kinerja guru agama lebih baik daripada sebelum disertifikasi? Ini perlu karena profesi guru agama sama hormatnya, sama martabatnya, dan sama juga tunjangan profesinya dengan profesi guru umum. Mengingat undang-undang guru/dosen ditujukan juga untuk guru agama/dosen agama. Tentu saja, hasil yang kita harapkan sama dengan hasil sertifikasi guru yang dikatakan oleh rektor UNIMED tersebut. Untuk mengetahui hasilnya adalah sama, tentu saja dapat diketahui berdasarkan dari hasil penelitian yang kemudian dapat diseminarkan. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika LPTKA yang telah melaksanakan sertifikasi guru agama dapat mengikuti langkah yang telah dilakukan LPTK, agar pertanyaan hasil sertifikasi guru tidak terulang lagi. Penutup Ada tiga faktor yang cukup penting, mengenai profesionalisme guru yaitu kompetensi guru, sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Namun dari hasil sertifikasi guru, persoalan yang muncul adalah guru yang telah disertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi, tampaknya sulit untuk dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Oleh karena itu, hasil sertifikasi tidak bisa diasumsikan mencerminkan kompetensi yang unggul sepanjang hayat, sebab lulus sertifikasi adalah awal perjuangan guru/dosen untuk meningkatkan profesionalismenya. ERWIN SYAHFUTRA SIREGAR SH
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|




Setiap negara di dunia ini, telah menempatkan guru dalam posisi yang strategis dan bermartabat karena mempunyai hari guru yang selalu diperingati tiap tahun. Di Indonesia hari guru setiap tanggal 25 November, menjadi hari istimewa bagi sekitar 2,2 juta guru yang ada di Indonesia. 



