| Jalan Pintas Memberhentikan SBY | ||||
|
|
Presiden Republik Indonesia sebelum memangku jabatannya bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat,hal ini diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 amandemen keempat tahun 2002. Sumpah Presiden (Wakil Presiden) berbunyi “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terkandung nilai luhur agar mengendalikan pemerintahan menurut undang-undang.Jika penyelenggaraan pemerintahan saat ini telah dianggap melanggar undang undang maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usulan pemberhentian Presiden (wakil Presiden) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,hal itu diatur dalam Undang –undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi “Usulan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,mengadili,dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan atau pendapat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presidendan atau Wakil Presiden.” Penjelasan pasal 7B ayat 1 diatas dapat diilustrasikan dalam pemerintahan saat ini seperti maraknya korupsi,kebocoran anggaran,PHK diperusahaan, sulitnya masyarakat mendapatkan akses kebutuhan hidup hingga pengendalian harga di pasaran,banyaknya produk impor hingga menyebabkan petani sulit mendapatkan akses pupuk,melambungnya harga BBM bersubsidi memaksa rakyat membeli dengan harga bukan subsidi.Pengakuan batas wilayah NKRI oleh Negara lain,gagalnya Negara melindungi warganegaranya dari hukuman mati,kasus bom,kerusuhan antar waga dan kelompok,matinya warga Negara dikamping halamannya sendiri akaibat penembakan dan lain-lain peristiwa yang dialami oleh rakyat negeri ini.Apakah hal ini belum dapat memperkuat pendaspat DPR RI seperti amanat undang-undang diatas bahwa Presden dan atau wakil Presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden? DPR dapat berpendapat demikian dalam rangka melakukan fungsi pengawasan hal itu diatur dalam pasal 7B ayat 2, bahwa DPR dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri boleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwwakilan Rakyat,demikian diatur dalam pasal 7B ayat 3.Selanjutnya apabila isi pasal 7B ayat 3 terpenuhi maka langkah selanjutnnya adalah pasal 7B ayat 4 mengamanatkan “Mahkamh Konstitusi wajib memeriksa,mengadili,dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan rakyat tersebut paling lambat sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya ayat 5 dalam pasal yang sama mengamanatkan “Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelangaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan,tindak pidana berat lainya ,atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Menyelenggarakan sidang Paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden kepada Majelis nPermusyawaratan Rakyat. Pasal 7B ayat 6 selanjutnya mengamanatkan bahwa Majelis Permusyaaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelids Permusyawaratan Rakyat menerima usulan tersebut.Pasal 7B ayat 7 menjelaskan proses final pemberhentian Presiden dan Atau wakil Presiden Republik Indonesia berbunyi “Keputusan Majelis Permusyawarstan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rspat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir setelah Presiden dan /atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pendapat anggota Badan Anggaran DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan bahwa “kudeta rakyat mengatasi masalah bangsa” harus direnungkan mengingat rakyatlah yang memilih wakil-wakilnya yang saat ini duduk di gedung DPR RI Senayan Jakarta.Anggota Dewan yang terhormat tersebut dapat dimintai pendapat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika anggota Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat bahwa Presiden dan Atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakkil Presiden maka lagi-lagi kudeta rakyat dapat mengatasi masalah bangsa. Zainuddin Jurnalis di Jakarta
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|








