| Wibawa Hukum | ||||
|
|
ATURAN hukum dibuat, bukan untuk dilanggar. Aturan hukum dibuat supaya hidup manusia bisa lebih teratur. Sebab, di dalam setiap aturan hukum, biasanya akan ada pasal yang mengatur soal hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah aturan yang berlaku tersebut. Atas dasar untuk kepentingan melindungi hak dan kewajiban itulah, makanya aturan sebuah hukum perlu dirumuskan dan diundangkan, supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Bahwa dalam setiap aturan hukum yang dibuat itu akan ada pihak-pihak yang merasa tidak puas karena kepentingannya tidak terakomodir, itu biasa. Namanya juga sebuah peraturan. Wajar jika ada pihak yang merasa dirugikan. Sebab, sebuah aturan hukum yang dirumuskan atau diundangkan itu, biasanya akan lebih memfokuskan pada kepentingan orang banyak. Bukan untuk memenuhi dan memuaskan kepentingan sekelompok individu tertentu saja. Karena itu, tak heran jika kepentingan individu terkadang dikalahkan dalam proses perumusan produk hukum untuk menjadi sebuah undang-undang. Begitulah konsekuensi hidup di dalam sebuah negara yang majemuk. Kepentingan banyak orang tentu tak mungkin akan dikalahkan oleh adanya sebuah tuntutan yang lahir dari segelintir orang yang merasa haknya dirugikan oleh sebuah aturan. Suka atau tidak suka. *** PERLINDUNGAN hukum terhadap hak dan kewajiban masyarakat yang bertempat tinggal di sebuah wilayah memang penting untuk dilakukan dan diselenggarakan oleh negara. Sebab, jika soal hak dan kewajiban masyarakat tersebut tidak diatur oleh negara, maka bisa jadi akan lahir kekacauan sosial di masyarakat. Karena itu, negara berhak untuk menunjuk sebuah institusi penegak hukum guna mengawal pelaksanaan aturan sebuah produk hukum itu agar bisa berjalan efektif di masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, tentu saja tidaklah mudah. Sebab, banyak aral dan rintangan yang bakal menjadi batu sandungan. Mulai dari munculnya rasa tidak puas dari sekelompok masyarakat yang hak-haknya tidak terakomodir hingga ke masalah munculnya ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan sebuah aturan hukum di tengah masyarakat yang terkenal sangat heterogen seperti yang ada di republik ini. Karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menerapkan aturan sebuah produk hukum di masyarakat. Hal ini penting untuk diperhatikan oleh aparat penegak hukum, karena kalau sampai mereka salah dan tidak tepat dalam merealisasikan sebuah aturan hukum, maka tentu saja bisa berakibat sangat vatal. Ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam merealisasikan aturan hukum yang seharusnya bertujuan untuk melindungi kepentingan banyak orang itulah yang seringkali menyebabkan wibawa hukum akhirnya menjadi jatuh. Jika wibawa hukum sudah tidak ada lagi di mata masyarakat, maka apalah gunanya sebuah produk hukum dibuat dan dirumuskan. Jika masyarakat sudah tidak mau lagi menghargai para aparat penegak hukum yang menjalankan aturan tersebut, maka siapa lagi yang akan mengamankan sebuah undang-undang. *** KARENA wibawa hukum itu tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus diikhtiarkan dengan sungguh-sungguh, maka tentu dibutuhkan sikap tegas dari aparat penegak hukum. Sikap tegas itu dibutuhkan untuk menjaga dan mengawal aturan hukum tersebut agar sesuai dengan pasal-pasal yang ada di dalam aturan hukum yang dimaksud. Selain sikap tegas, juga dibutuhkan keberanian dari para aparat yang telah ditunjuk oleh negara itu untuk memberikan teladan atau contoh yang baik kepada masyarakat. Lewat contoh itulah, diharapkan tumbuh sebuah kesadaran di dalam masyarakat untuk ikut menjaga dan mengawal pelaksanaan aturan hukum yang dimaksud. Jika aparat penegak hukum dan masyarakat telah bersatu, maka wibawa hukum dengan sendirinya akan berdiri tegak. Bagaimana jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mau taat pada aturan hukum yang telah diundangkan tersebut? Banyak cara yang bisa ditempuh. Diantaranya dengan memberikan penjelasan, pengertian, pengarahan dan bimbingan secara intensif kepada orang-orang yang melakukan penolakan tersebut. Jika upaya ini masih belum bisa membuahkan hasil, maka pilihan untuk menjatuhkan hukuman atau sangsi yang tegas kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran tersebut, perlu dilakukan untuk menumbuhkan efek jera. Karena itu, kita sangat kecewa sekali melihat bagaimana kiprah para pelaku kriminalitas yang secara terang-terangan telah ’mengangkangi’ hukum di depan para aparat hukum. Anehnya, aparat hukum yang mengetahui adanya aksi pelanggaran tersebut, kok ya diam saja ketika menyaksikan hal itu? Mereka malah sibuk nonton jalannya aksi tersebut. Nampak betapa sangat tidak berwibawanya hukum di negeri ini. Ya, begitulah kondisinya jika upaya penegakkan hukum tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Wibawa hukum akan merosot. Perangkat hukum pun ikut-ikutan menjadi melorot. Jika semua hal yang berkaitan dengan masalah penegakkan hukum kondisinya sudah melorot semua, maka apalagi yang bisa dinaikkan? ?
*Firman Rudiansyah adalah seorang jurnalis, guru dan praktisi buku, tinggal di Yogyakarta.
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||||||||||||||








