| Bangkitlah Daulat Pancasila Ku | ||||
|
![]() Dinamika perjalanan 65 tahun Daerah Istimewa Yogyakarta produk tahun 1945 bersama Republik Indonesia pasca Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, kini ditandai dengan adanya kehendak sebagian warga menggoyang Keistimewaan berdasarkan Penetapan yang cerminan Demokrasi Musyawarah untuk Mufakat yang khas berjiwa, bersemangat dan bernilai Pancasila, khususnya sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah/mufakat, dengan memperkenalkan Demokrasi Angka yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan bercermin peradaban liberalisme one man one vote di panggung publik yang mengusung individualistik dengan sebutan Pemilihan langsung. Padahal Konstitusi Tertulis yang diberlakukan yakni UUD 1945 [2002] cukup jelas mengamanatkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, apalagi sila ke-4 daripada Pancasila itu diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945, maka seharusnya sikap ketaatasasan antara batang tubuh dengan Pembukaan adalah syarat mutlak dan mengikat, seiring dengan amanat jiwa, semangat dan nilai2 45 (JSN45). Khalayak belum selesai menyaksikan akhir daripada lakon diatas, muncul lagi berita UU Partai Politik disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 17 Desember 2010 yang lalu, dimana pada saat bersamaan diskusi di Groningen berkesimpulan umum bahwa Demokrasi dan Pancasila tepat bagi kelola Keberagaman. Sementara itu UU Partai Politik diatas antara lain menyatakan tentang Kantor tetap pada tingkatan pusat, propinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum, yang dapat diartikan bahwa sejumlah kapital tertentu jadi syarat bagi logistik Partai Politik, padahal kemajuan teknologi informasi kini telah menyediakan fasilitas kantor bergerak antar daerah tanpa jarak dan serta merta yang hemat kapital. Sehingga, selain bisa menggerus kapital juga memberi ruang gerak lebih leluasa kepada para kapitalis politik untuk kiprahi politik kapitalis ketimbang berkibarnya kiprah aspirasi dan daulat rakyat yang diyakini berjumlah populasi lebih daripada 9 (Sembilan) kali lipat kaum kapitalis termaksud. Intinya segera terpapar ketidakadilan sosial alias bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila berupa ketimpangan peran politik minoritas kapitalistik mendominasi kiprah mayoritas kerakyatan. Syukur satu siraman rohani kenegaraan tersendiri tersimpul dari pokok pikiran yang mengemuka dalam pertemuan puncak Ikatan Ilmuwan Internasional Indonesia kelompok Humaniora pada tanggal 18 Desember 2010 yang lalu, yaitu bahwa Indonesia obyek penting ilmu Humaniora Dunia, seperti Pancasila dan Wawasan Nusantara. Namun sayangnya, ilmuwan dalam negeri sendiri kurang menyadari berbagai obyek menarik yang berada di Indonesia. Dan menyongsong 61 tahun Indonesia Berdaulat 27 Desember 2010, seharusnya bisa jadi saat yang tepat pula untuk kita mawas diri bersama kembali tentang Daulat Pancasila, dalam kerangka PILAR (Pikiran, Laku dan Rasa), lebih khusus lagi menjelang 21 Desember 2012 yang disebut - sebut oleh berbagai spiritualis sebagai saat pergantian peradaban. Pandji R Hadinoto, Dewan Pakar PKPI, www.jakarta45.wordpress.com
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|









