Membersihkan Polisi Yang Nakal
Oleh Agus Hidayat    Senin, 22 November 2010 12:17    PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 1
KurangTerbaik 

    Kapolri hendaknya melakukan pembersihan  polisi yang nakal. Citra kepolisian sudah sama buruknya  dengan bencana alam yang menerpa negeri ini.
    Sekalipun Kapolri yang baru punya latar belakang di bidang hukum,  misinya yang terpenting sesungguhnya menyapu oknum-oknum polisi yang nakal dan para polisi  yang dicap ''korup".  Bahkan  membiarkan oknum polisi yang nakal dalam institusi polri  akan merusak  jiwa korps dan citra institusi kepolisian.
    Sesuai dengan panggilan tugas Polri  sebagai  aparat penegak hukum dan ikrar profesinya sebagaimana tertuang dalam Tribrata dan Catur Prasetya, maka setiap anggota Polri haruslah menjadi pelopor dan teladan dalam ketertiban dan ketaatan pada hukum. Namun, kenyataannya, justru  cukup banyak oknum Polri  yang tidak mengaktualisasi sikap hidup dan cara bertindak yang selaras dengan panggilan pengabdiannya tersebut.
     Mafia hukum dan korupsi merupakan  suatu bahaya laten. Bukan hanya kemanusiaan yang menjadi korban, tetapi juga ideologi bangsa.  Mafia hukum dan korupsi  tidak hanya menjadi suatu pengkhianatan  terhap negara, tetapi juga terhadap manusia dan kemanusiaannya. Mafia hukum dan korupsi  meluluhlantakkan kemanusiaan.  Korupsi  meluluhlantakkan sendi-sendi kebangsaan kita.
    Sulit mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat hukum jika aparatur penegak hukumnya sendiri tidak berlaku tertib dan taat hukum. Kepolisian bagian dari aparatur penegak hukum dan lini terdepan dari sistem penegakan hukum. Namun  banyak perilaku oknum Polri yang tidak tertib dan tidak taat hukum. Jika itu diurai secara terperinci, tentu tidak akan cukup ruang dalam kolom ini untuk disebutkan satu per satu.
    Sudah hampir 7 bulan lebih,  laporan pengaduan (LP) dan SP2HAP  rekan saya  dibuat mengambang oleh penyidik dan penyidik pembantu. Surat Tanda Penerimaan Pengaduan No.Pol.:712/K/2010/Res. Jaksel, bertanggal 11 Mei 2010 dan Surat Pemberintahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan No. B.1352/IV/2010/Res. Jaksel,  bertanggal 18 Juni 2010.  

     Saya juga hanya sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).  No. Pol. :B//236/V/2007/Reskrim Res Jaksel, bertanggal 3 Mei 2007 yang dalam penyidikan perkara dikatakan  telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP pada bulan Oktober 2006 di Jl. Perdana I RT.007/05, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

     Laporan  pengaduan ini masuk sewaktu Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim lama. Tetapi Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini masih terlihat  bertugas di Reskrim (Lantai III).Tidak ada kejelasan  tentang laporan  tindak pidana-nya. Malah, saya disuruh menggugat secara perdata ke pengadilan. Padahal, bukti awal tindak pidana sudah cukup.

     Laporan Pengaduan  di Polres bukannya makin tuntas, tapi  dibuat  mengambang, sekalipun   sudah lebih dari 3 (tiga) tahun. Saya  hanya sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Seakan-akan  proses hukumnya sengaja dibuat  jalan di tempat tanpa adanya perkembangan yang berarti dari pihak yang menanganinya. Proses hukumnya  "mengambang" atau ditelantarkan .   

            Dalam SP2HP dengan No. Pol. :B//236/V/2007/Reskrim Res Jaksel, bertanggal 3 Mei 2007 diberitahukan dalam penyidikan perkara telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP  di Jl. Perdana I RT.007/05, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun  SP2HP “mengambang” selama 3 tahun lebih ?

    Tidak hanya  terjadi penyerobotan tanah  sebagaimana dimaksud Pasal 385 ayat 1 KUHP Jo.  Pasal 55 ayat 1 KUHP, tapi juga  berbagai tanaman termasuk pohon dan  pagar  dirusak .   Si pelaku kejahatan seharusnya sudah dihukum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
         Mabes Polri atau Polda Metro Jaya hendaknya mengambil alih penyidikan perkara ini. Tak ada tanda-tanda Penyidik Pembantu dan Penyidik  di Polres Jakarta Selatan yang menangani perkara ini akan bertindak adil, Terlebih  perkara ini sudah dimasuki jaringan  mafia hukum.
          Laporan pengaduan tersebut  masuk sewaktu Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim lama. Tetapi, Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini masih bertugas di reskrim (Lantai III). Sampai sekarang belum ada  pemeriksaan  terhadap yang bersangkutan ?
    Padahal, dalam setiap penyidikan seharusnya ada batas waktu yang ditentukan, apakah kasusnya bisa ditindak lanjuti atau tidak. Itulah salah satu alasan mengapa digagas  Pengawas Penyidik. Penyidik  maupun Penyidik Pembantu tidak boleh  melakukan tindakan sesukanya dalam menangani sebuah kasus. Setiap tindakan penyidik atau penyidik  pembantu harus selalu diawasi.

    Laporan  pengaduan ini masuk sewaktu Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim lama. Tetapi Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini masih terlihat  bertugas di Reskrim .  Tidak ada kejelasan  tentang laporan pengaduan  tindak pidana-nya. Malah, saya disuruh menggugat secara perdata ke pengadilan. Padahal, bukti awal tindak pidana sudah cukup. Saya tidak perlu diajari penyidik pembantu tersebut.
    Kapolri yang baru sudah waktunya  menegakkan disiplin.  Dengan  tegaknya disiplin akan  tercipta sebuah keteraturan.  Kedisiplinan adalah suatu sikap tingkah laku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pimpinan polri  selama ini terlalu toleran terhadap para  oknum polisi yang nakal sehingga  merusak jiwa korps dan citra institusi kepolisian.

 

Tangerang, 20 November 2010
                                                                                                                       
 Hormat Saya,
(Agus  Hidayat)                
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
 

Blog Bekasinews

Biker's

Berita Unik

Anda sedang menggunakan Internet Explorer 6 (IE6).

Browser anda Sebaiknya di upgrade ke version 7 Internet Explorer (IE7)

Free Update silahkan kunjungiInternet Explorer 7 worldwide page.