|
Kapolri hendaknya melakukan pembersihan polisi yang nakal. Citra kepolisian sudah sama buruknya dengan bencana alam yang menerpa negeri ini. Sekalipun Kapolri yang baru punya latar belakang di bidang hukum, misinya yang terpenting sesungguhnya menyapu oknum-oknum polisi yang nakal dan para polisi yang dicap ''korup". Bahkan membiarkan oknum polisi yang nakal dalam institusi polri akan merusak jiwa korps dan citra institusi kepolisian. Sesuai dengan panggilan tugas Polri sebagai aparat penegak hukum dan ikrar profesinya sebagaimana tertuang dalam Tribrata dan Catur Prasetya, maka setiap anggota Polri haruslah menjadi pelopor dan teladan dalam ketertiban dan ketaatan pada hukum. Namun, kenyataannya, justru cukup banyak oknum Polri yang tidak mengaktualisasi sikap hidup dan cara bertindak yang selaras dengan panggilan pengabdiannya tersebut. Mafia hukum dan korupsi merupakan suatu bahaya laten. Bukan hanya kemanusiaan yang menjadi korban, tetapi juga ideologi bangsa. Mafia hukum dan korupsi tidak hanya menjadi suatu pengkhianatan terhap negara, tetapi juga terhadap manusia dan kemanusiaannya. Mafia hukum dan korupsi meluluhlantakkan kemanusiaan. Korupsi meluluhlantakkan sendi-sendi kebangsaan kita. Sulit mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat hukum jika aparatur penegak hukumnya sendiri tidak berlaku tertib dan taat hukum. Kepolisian bagian dari aparatur penegak hukum dan lini terdepan dari sistem penegakan hukum. Namun banyak perilaku oknum Polri yang tidak tertib dan tidak taat hukum. Jika itu diurai secara terperinci, tentu tidak akan cukup ruang dalam kolom ini untuk disebutkan satu per satu. Sudah hampir 7 bulan lebih, laporan pengaduan (LP) dan SP2HAP rekan saya dibuat mengambang oleh penyidik dan penyidik pembantu. Surat Tanda Penerimaan Pengaduan No.Pol.:712/K/2010/Res. Jaksel, bertanggal 11 Mei 2010 dan Surat Pemberintahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan No. B.1352/IV/2010/Res. Jaksel, bertanggal 18 Juni 2010.
Saya juga hanya sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). No. Pol. :B//236/V/2007/Reskrim Res Jaksel, bertanggal 3 Mei 2007 yang dalam penyidikan perkara dikatakan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP pada bulan Oktober 2006 di Jl. Perdana I RT.007/05, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Laporan pengaduan ini masuk sewaktu Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim lama. Tetapi Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini masih terlihat bertugas di Reskrim (Lantai III).Tidak ada kejelasan tentang laporan tindak pidana-nya. Malah, saya disuruh menggugat secara perdata ke pengadilan. Padahal, bukti awal tindak pidana sudah cukup.
Laporan Pengaduan di Polres bukannya makin tuntas, tapi dibuat mengambang, sekalipun sudah lebih dari 3 (tiga) tahun. Saya hanya sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Seakan-akan proses hukumnya sengaja dibuat jalan di tempat tanpa adanya perkembangan yang berarti dari pihak yang menanganinya. Proses hukumnya "mengambang" atau ditelantarkan .
Dalam SP2HP dengan No. Pol. :B//236/V/2007/Reskrim Res Jaksel, bertanggal 3 Mei 2007 diberitahukan dalam penyidikan perkara telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP di Jl. Perdana I RT.007/05, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun SP2HP “mengambang” selama 3 tahun lebih ?
Tidak hanya terjadi penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 385 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, tapi juga berbagai tanaman termasuk pohon dan pagar dirusak . Si pelaku kejahatan seharusnya sudah dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP. Mabes Polri atau Polda Metro Jaya hendaknya mengambil alih penyidikan perkara ini. Tak ada tanda-tanda Penyidik Pembantu dan Penyidik di Polres Jakarta Selatan yang menangani perkara ini akan bertindak adil, Terlebih perkara ini sudah dimasuki jaringan mafia hukum. Laporan pengaduan tersebut masuk sewaktu Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim lama. Tetapi, Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini masih bertugas di reskrim (Lantai III). Sampai sekarang belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ? Padahal, dalam setiap penyidikan seharusnya ada batas waktu yang ditentukan, apakah kasusnya bisa ditindak lanjuti atau tidak. Itulah salah satu alasan mengapa digagas Pengawas Penyidik. Penyidik maupun Penyidik Pembantu tidak boleh melakukan tindakan sesukanya dalam menangani sebuah kasus. Setiap tindakan penyidik atau penyidik pembantu harus selalu diawasi.
Laporan pengaduan ini masuk sewaktu Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim lama. Tetapi Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini masih terlihat bertugas di Reskrim . Tidak ada kejelasan tentang laporan pengaduan tindak pidana-nya. Malah, saya disuruh menggugat secara perdata ke pengadilan. Padahal, bukti awal tindak pidana sudah cukup. Saya tidak perlu diajari penyidik pembantu tersebut. Kapolri yang baru sudah waktunya menegakkan disiplin. Dengan tegaknya disiplin akan tercipta sebuah keteraturan. Kedisiplinan adalah suatu sikap tingkah laku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pimpinan polri selama ini terlalu toleran terhadap para oknum polisi yang nakal sehingga merusak jiwa korps dan citra institusi kepolisian. Tangerang, 20 November 2010 Hormat Saya, (Agus Hidayat)
|