|
Dua bulan terakhir ini bagi para Calon Anggota Legislatif atau dikenal dengan sebutan caleg oleh masyarakat, adalah merupakan waktu yang sangat melelahkan, karena masing-masing calon berusaha secara maksimal memperkenalkan dirinya melalui program kerja yang telah digariskan oleh partai asal mereka masing-masing. Dengan harapan mendapat respon dan dukungan oleh masyarakat dari daerah pemilihannya untuk mendapatkan suara terbanyak. Dengan demikian diharapkan mencapai target yang telah ditetapkan agar bisa menduduki kursi di legislatif. Ada hal yang menarik yang terjadi dilakukan oleh beberapa caleg yang kebetulan secara ekonomi memungkinkan untuk dilakukan. Dan seolah-olah hal ini sudah merupakan suatu hal yang lumrah untuk dilakukan, padahal perbuatan dan perilaku ini merupakan suatu perbuatan yang tidak halal baik secara hukum maupun secara moral. Apalagi menurut agama sangat tercela. Yaitu adanya praktek membagi-bagikan uang, baik dalam bentuk barang berupa semen, alat pertanian, alat perikanan maupun dalam bentuk barang lainnya. Bayangkan saja bilamana satu orang caleg saja bisa menghabiskan uang sampai menembus angka ratusan juta. Dengan harapan bahwa para penerima uang atau barang ini akan memilih si oknum caleg pemberi uang. Bila pelaku politik uang ini terpilih menjadi anggota legislatif, maka yang paling utama yang harus dilakukan pada awal-awal tugasnya yaitu si oknum caleg harus mengembalikan sejumlah uang yang telah ia keluarkan. Sebab uang yang telah dibagi-bagikan itu adalah juga sebagian uang pinjaman yang harus segera dikembalikan kepada pemilik uang. Dan pemilik uang ini bisa berasal dari keluarga terdekat atau teman yang berprofesi sebagai pengusaha. Dan si pengusaha juga akan mendapatkan penggantian berupa proyek-proyek tertentu dikemudian hari. Akibat lanjut dari praktek "Politik Uang" ini adalah oknum caleg tadi ketika menjadi anggota legislatif, ia akan bekerja secara cuma-cuma setidak-tidaknya selama setengah tahun. Karena gajinya hanya untuk mengembalikan utangnya, Dampak negatif berikutnya otomatis oknum tersebut sudah tidak sempat lagi memperjuangkan janji-janji yang telah diucapkannya dihadapan masyarakat pada saat dia melakukan kampanye. Dari realitas tersebut diatas, kalau 50% saja dari anggota legislatif yang terpilih nanti, melakukan praktek "Politik Uang", maka dapat dipastikan akan berpengaruh besar terhadap pengaruh kenerjanya. Sebab mau tidak mau separuh dari anggota legislatif akan memiliki irama dan langgam yang sama dalam mengelola aspirasi masyarakat yang tadinya bersifat kemaslahatan umum akan berubah menjadi sebuah proyek atas nama pembangunan yang didalamnya terselipkan kepentinga "Ambil Untung", baik secara pribadi maupun kelompok. Dan biasanya ini dilakukan oleh oknum anggota legislatif pada saat melakukan pembahasan masalah anggaran. Dimana akan terjadi negosiasi yang sangat alot untuk mencapai kesepakatan deal-deal tertentu. Permasalah ini sebenarnya sudah berlangsung juga pada masa-masa lalu. Harapan kedepan tentunya kita sebagai masyarakat mengharapkan para anggota legislatif pusat, Tingkat Propinsi maupun kabupaten. Khusus anggota legislatif kabupaten Sumbawa nantinya diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanatkan oleh masyarakat secara lebih baik dan profesional dari yang sudah-sudah. Sebab yakinlah......... praktek "POLITIK UANG" tidak akan membawa perbaikan di negeri ini. Wassalam Oleh : Muhammad Salahuddin Penulis : Adalah Advokat dan ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sumbawa (FOKMAS), di Jakarta.
|