|
Baiq Diyah soroti BUMD NTB
|
|
Oleh Zainuddin
Selasa, 31 Januari 2012 19:53 |
|
|
|
|
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Anggota DPD RI dapil NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi dalam rapat pembahasan Pokok-Pokok Materi RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (31/1) menyoroti sepak terjang BUMD Nusa Tenggara Barat yang hingga saat ini masih menerima subsidi dari Pemerintah Daerah.
Rapat yang mengupas batasan-batasan peranan BUMD mengahadirkan Narasumber Ekonom ASBANDA (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah),Sunarsip memunculkan berbagai persoalan yang diahdapi oleh BUMD.Nusa Tenggara Barat misalnya,lewat keterwakilannya di di DPD,Baiq Diyah Ratu Ganefi mengatakan di NTB terdapat BUMD yang diubah satutusnya menjadi Perusahaan Terbatas (PT) yang pembiayaannya tetap dari APBD.
PT tersebut menurutnya tetap melakukan bisnisnya menjual pacul dan gerobak yang harganya tidak kompetitif dan warga juga tidak membutuhkan lagi produk tersebut."Saya menyoroti betul BUMD ini,dibangun dan dibuat oleh Pemda sehingga APBD tersedot ke BUMD" beber Diyah di dalam rapat.Bahkan menurutnya gaji dan pembiayaan serta operasionalnya bersumber dari APBD.
Di dunia perbankan daerah kembali Diyah menyoroti peran Gubernur selaku pemegang saham mayoritas."Dengan kebesaran sahamnya Gubernur main tunjuk jabatan Direktur Utama-nya".Akibatnya Kabupaten Kota yang memiliki sedikit saham tidak mendapatkan porsi dan ini menjadi polemik di tingkat Kabupaten dan Kota.
Demikian juga dalam hal penyaluran kredit,atas pengendalian Gubernur dapat mengarah kepada kelompok-kelompoknya yang dikehendaki melalui peran perpanjangan tangan Direktur Utama dalam mendapatkan kucuran kredit."Ini bukan wacana lagi,tapi hal yang biasa untuk itu" katanya berapi-api.
Karakteristik Diyah yang selalu jeli melihat persoalan di daerah NTB secara eksplisit iapun kembali menyoroti posisi Dewan Komisaris di Bank BUMD NTB karena mekanisme perekrutannya dengan cara penunjukan.Hal ini mengakibatkan saling gontok-gontokkan saat penentuan posisi Dewan Komisaris di daerah.Padahal kata Diyah orang tersebut belum tentu ahli dalam perbankan."Mungkin ini dewan Komisaris atau bukan bisa merangkap jabatan," imbuhnya.
Mengacu pada representasi UU BUMD untuk kepentingan daerah,ia meminta kepada tim ahli dalam pembuatan UU BUMD agar mempertegas masalah permodalan dalam kaitan pemegang saham disuatu bank.Disisi lain jika ingin memberikan peluang kepada masyarakat dalam kepemilikan modal harus ditentukan porsi daerah.Misalnya 51% untuk daerah dan sisanya untuk masyarakat.
"Masyarakat yang model apa karena bisa saja dalam penyertaan modal dalam bentuk saham pemilik modal memanfaatkan orang lain untuk menguasai saham sehingga hal ini akan menyebabkan katidak adilan di masyarkat," kata Diyah.(ZAINUDDIN)
|