| Fitra: Oligarki elit Gerogoti Uang Rakyat | ||||
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Rezim Pemerintah SBY JK dan Legislatif hasil pemilu 2004 belum menunjukan prestasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara. Dalam kurun waktu ini, hasil audit BPK terhadap keuangan Negara selalu memberikan rapot merah dengan opini “disclaimer”. Ironisnya, temuan BPK sampai dengan 2008 yang mencapai hingga 45.684 temuan senilai Rp. 2.000 Trilyun atau 2 kali lipat APBN 2009, tak lebih bak angin lalu ritual tahunan tanpa tindak lanjut perbaikan yang bermakna. Masih terdapat 35.601 rekomendasi senilai Rp. 1.000 trilyun yang belum ditindaklnajuti. Bahkan, 10 kementerian/lembaga yang selama ini memperoleh alokasi anggaran terbesar, tetap memperoleh kenaikan alokasi anggaran setiap tahunnya, meskipun BPK memberikan opini disclaimer pada 10 K/L tersebut. Demikian isi siaran pers Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra).Berbagai upaya pemerintah memperbaiki kinerja pengelolaan anggaran terbukti belum menunjukan keberhasilan. Proyek reformasi birokrasi dengan menaikan tunjangan untuk mendongkrak prestasi dan mengurangi korupsi terbukti gagal, yang ditunjukan masih banyaknya pejabat Depkeu yang merangkap jabatan di komisaris BUMN, disclaimer laporan keuangan, Sidak KPK terhadap suap dilingkungan Bea Cukai dan ketertutupan MA terhadap audit BPK. Menurut Sekjen Fitra Yuna Farhan Pemerintah masih belum berhasil menjinak rekening liar diberbagai instansi. Dari rekening pemerintah yang terdata sebanyak 32.570 rekening senilai Rp. 31,17 trilyun, masih terdapat 3.931 rekening senilai Rp. 10,23 trilyun yang belum selesai pembahasannya. Tim Penertiban rekening baru menyerahkan 260 rekening senilai Rp. 314 milyar ke KPK, padahal menurut BPK nasih terdapat Rp. 350 milyar yang berpotensi kerugian Negara dalam rekening Pemerintah. Hal ini diperparah Aset-aset Negara yang dikorupsi, secara signifikan belum banyak kembali. BPK melansir temuannya ke aparat penegak hukum senilai Rp. 31,14 trilyun. Jika saja temuan ini tuntas penyelesaiannya, Pemerintah tidak perlu terus berutang untuk menutupi defisit anggaran. DPR yang seharusnya dapat menjadi penyeimbang justru terbuai dengan berbagai fasilitas yang dinikmati dan bersengkokol mengeruk uang Negara. Padahal, anggaran DPR selalu meningkat dari tahun ke tahun antara 14%- 55%. Namun jika dibandingkan dengan peran DPR khususnya dalam pembahasan APBN dan tindaklanjut temuan BPK, tak lebih masih miskin peran. Pembahasan APBN masih tertutup dan kental nuansa politis ketimbang orientasi pemenuhan pelayanan publik. Terbukti belanja 20% pendidikan baru dapat terpenuhi setelah MK memasukan komponen gaji pendidik dan menjelang Pemilu 2009 untuk mendongkrak citra politik rezim yang berkuasa. Hal yang sama terjadi, dalam kasus pemekaran daerah. DPR dan Pemerintah masih menggunakan logika politik pragmatis dalam pemekaran daerah daripada kesejahteraan rakyat yang akan dicapai. Padahal telah banyak terbukti beban keuangan Negara terus bertambah untuk belanja rutin, sementara belanja pembangunan berkurang akibat pemekaran daerah. "Menjelang pertarungan politik 2009 potensi penggunaan duit publik sebagai ongkos kampanye terutama oleh elit politik yang berkuasa saat ini terbuka lebar. Belanja bantuan Sosial di daerah, sisa angaran (SAL/SILPA) dan belanja sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat, merupakan potensi disalahgunakan untuk kampanye oleh oligarki elit yang berkuasa untuk tetap melanggengkan rezimnya." Jelas Yuna Ditambahkan oleh Yuna dipenghujung berkuasanya rezim 2004-2009, jika tidak ingin dianggap gagal total dalam reformasi keuangan, maka diperlukan segera langkah-langkah strategis untuk mengatasinya. Lahirnya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus segera direalisasikan dalam proses penganggara. Akar masalah korupsi anggaran disebabkan ketertutupan pembahasan anggaran sebagai praktek merencanakan korupsi antar elit. Berbagai temuan BPK harus dijadikan landasan untuk menerapkan system reward and punishment pada K/L dan daerah. K/L dan daerah yang melakukan penyimpangan anggaran harus dikurangi alokasinya, khususnya tunjangan. BPK juga harus berperan untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran, tidak sebatas menunggu penyimpangan terjadi. Pemerintah juga harus segera bertindak tegas kepada K/L dan daerah yang masih memelihara rekening liar, meninjau ulang proyek reformasi birokrasi, serta meminimalisir penarikan hutang luar negeri. DPR yang memiliki fungsi anggaran harus mereposisi perannya. Dukungan kelembagaan untuk optimalisasi fungsi anggaran dalam bentuk kantor anggaran yang juga melayani publik, serta bersifat independen, professional dan non partisan perlu diakomodasi dalam UU SusDuk. Fungsi angaran DPR juga harus diorientasikan untuk belanja pemenuhan hak-hak dasar rakyat. "Potensi penyalahgunaan uang rakyat untuk belanja kampanye melanggengkan rezim yang berkuasa harus diawasi secara ketat. Depdagri harus mengeluarkan criteria penggunaan belanja bantuan sosial oleh daerah dan KPU harus melarang sosialisasi yang menampilkan elit politik dalam bentuk iklan layanan masyarakat selama masa kampanye berlangsung." Pungkas Yuna (bn01)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||
| Terakhir Diupdate ( Selasa, 06 Januari 2009 11:12 ) |




Jakarta, Bekasinews.com.- Rezim Pemerintah SBY JK dan Legislatif hasil pemilu 2004 belum menunjukan prestasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara. Dalam kurun waktu ini, hasil audit BPK terhadap keuangan Negara selalu memberikan rapot merah dengan opini “disclaimer”. Ironisnya, temuan BPK sampai dengan 2008 yang mencapai hingga 45.684 temuan senilai Rp. 2.000 Trilyun atau 2 kali lipat APBN 2009, tak lebih bak angin lalu ritual tahunan tanpa tindak lanjut perbaikan yang bermakna. Masih terdapat 35.601 rekomendasi senilai Rp. 1.000 trilyun yang belum ditindaklnajuti. Bahkan, 10 kementerian/lembaga yang selama ini memperoleh alokasi anggaran terbesar, tetap memperoleh kenaikan alokasi anggaran setiap tahunnya, meskipun BPK memberikan opini disclaimer pada 10 K/L tersebut. Demikian isi siaran pers Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra).



