|
Jakarta, Bekasinews.com – Salah seorang pakar pendidikan, Soedijarto, mengatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) berimplikasi lepasnya tanggung jawab negara terhadap pendidikan. "Keseluruhan dana pemerintah untuk pendidikan hanya 1,3 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sedangkan di negara berkembang lain, rata-rata 4,2 persen," ujar Soedijarto di Jakarta, Senin (5/1).
Negara-negara yang maju umumnya menganut paradigma 'build nation build school' dengan menyediakan anggaran 4 persen PDB atau menanggung 80 persen keperluan biaya pendidikan.
"Sedangkan penetapan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk pendidikan saja sampai sekarang belum terwujud," kata Soedijarto yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).
Berdasarkan data UNDP (United Nation Development Program) 2005, Indonesia menyediakan anggaran pendidikan 1,3 persen GDP, sedangkan Filipina 3,2 persen GDP, Thailand 5,0 persen GDP bahkan Malaysia mencapai 7,3 persen GDP.
Kalau pemerintah hanya menyediakan 1,3 persen GDP dan porsi perguruan tinggi hanya 19 persen maka hanya mendapat 0,24 persen terhadap GDP, ini dinilainya sangat minim sekali dibanding negara lain," katanya.
Menurut mantan anggota MPR itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melihat kondisi dasar pendidikan yang menjadi masalah utama bangsa Indonesia ketika mengesahkan UU BHP.
Dalam UU BHP, universitas negeri yang berubah status menjadi BHMN yang dikhawatirkan mampu menghapus prinsip demokrasi pendidikan Indonesia sebagai 'center of excellent'.
"Ini dikhawatirkan menjadikan universitas sebagai 'Center of Bussiness Oriented People' yang akan melayani siapapun yang memiliki kemampuan membayar mahal," tambahnya.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan hakekat Indonesia sebagai negara kesejahteraan dimana seluruh negara kesejahteraan di Eropa, biaya pendidikan seluruhnya dibiayai oleh pemerintah baik federal dan negara bagian. .(BIP/T.Ve/toeb/c)
|