| Menakertrans Minta Kepala Daerah Mendata Ulang Serikat Pekerja/Serikat Buruh | ||||
|
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota , terutama yang menjadi basis kawasan industri agar segera melakukan verifikasi dan pendataan ulang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang berada di wilayahnya. Pendataan ulang ini dilakukan dengan tujuan perkuat legitimasi keterwakilan pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dalam Dewan Pengupahan saat melakukan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) di tahun-tahun mendatang. “Dalam proses penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dibutuhkan keterlibatan dan kerjasama unsur pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dan unsur pengusaha. Oleh karena itu diperlukan adanya pemetaan SP/SB dalam waktu dekat ini, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat membuka seminar ketenagakerjaan “ Strategi Outsourcing Berkeadilan dalam Koridor Hukum Indonesia “ di Jakarta pada Rabu (8/2). Muhaimin mengatakan verifikasi dan pendataan ulang SP/SB diharapkan dapat memperkuat posisi Dewan Pengupahan serta memberdayakan orgnasisasi SP/SB yang benar-benar berpihak dan mengelola kepentingan para anggotanya. “Keberadaan SP/SB ini diharapkan mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Apalagi dengan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan pengusaha makan akan memberi manfaat bagi peningkatan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan dan pekerjanya, kata “ Muhaimin. Berdasarkan data Kemnakertrans, di Indonesia tercatat ada 5 Konfederasi SP/SB, 91 Federasi SP/SB, 437 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN. Sedangkan total jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang. Dalam kesempatan ini Muhaimin menghargai komitmen para gubernur fi Indonesia yang benar-benar akan memberdayakan Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah minimum. Para gubernur pun telah telah menyatakan berkomitmen untuk menyediakan lebih besar anggaran ketenagakerjaan termasuk keperluan biaya survey kebutuhan hidup layak (KHL. Kata Muhaimin. Khusus untuk keperluan survey dalam penetapan upah minimum, tambah Muhaimin, maka pihaknya akan mendorong keterlibatan lembaga independen untuk menata mekanismen dan prosedur survey langsung ke lapangan. “Kita dorong Badan Pusat Statistik (BPS) agar meningkatkan peran pentingnya dalam proses survey ini. Pelaksanaan survey dalam penetapan upah minimum yang dilakukan dewan pengupahan harus menjadi survey tunggal sehngga tidak ada lagi survey lain yang dilakukan masing-masing pihak, kata Muhaimin. Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani mengatakan pihak Kemnakertrans telah mengundang seluruh dinas-dinas tenaga kerja Provinsi dan Kabupaten kota untuk evaluasi dan mengkaji ulang penetapan upah minimum di daerah. “Permasalahan upah di daerah antara lain adanya inkonsistensi keanggotaan dewan pengupahan, survey KHL yang tidak akurat, pengambilan keputusan dalam dewan pengupahan yang tidak melibatkan seluruh stake holder dan adanya revisi SK Gubernur dan gugatan PTUN, “kata Myra. “Aksi-aksi demo para buruh terkait upah yang terjadi belakangan ini harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang lagi di masa mendatang,” kata Myra. Untuk kedepannya Myra berharap dewan pengupahan dapat mempertemukan tuntutan-tuntutan dari kedua belah pihak dengan adil dan dengan cara yang damai dan bermartabat. Keseimbangan dan kesejajaran pekerja/buruh dan pengusaha merupakan kunci utama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. (sn01)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||








