|
Jakarta,Bekasinews.com.- Hambatan yang selama ini terdapat antara DPD dan DPR RI perlahan akan semakin menipis dan diharapkan pada saatnya nanti akan hilang sehingga kedua lembaga parlemen ,DPR dan DPD RI akan mampu bersinergi untuk menghasilkan produk-produk legislasi yang bermutu,seesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kemajuan yang telah dicapai antara kedua lembaga dengan melakukan legislasi bersama,dimana saat ini tengah terus dibahas bersama untuk menghasilkan pola mekanisme kesepakatan bersama dan dielaborasi dalam peraturan tata tertib masing-masing lembaga sehingga akan menghaslkan produk-produk legislasi bermutu sesuai dengan kehidupan masyarakat dimana DPD akan membahas 33 rancangan Undang-Undang sedangkan DPR RI akan membahas 64 buah rancangan Undang-Undang pada tahun 2012, hal itu disampaikan Ketua DPD RI,Irman Gusman di Gedung DPD RI dihadapan pejabat eselon I dan II lingkup Kesekretariatan DPD RI, Senayan Jakarta hari Kamis (22/12) ini dalam acara Catatan Refleksi Menyongsong 2012.
Menurutnya Eksistensi DPD RI dilingkungan parlemen makin diperkuat dengan telah diterbitkannya mata uang pecahan nominal seratus ribu rupih tahun emisi 2011 bergambar prasasti MPR, DPR dan DPD RI.
Hal ini menurut Irman semakin mempertegas konfirmasi keberadaan DPD RI sebagai lembga legislatif. Banyaknya harapan rakyat kepada DPD RI sebagai lembaga politik membawa konsekuensi logis mengnai format atau bentuk kelembagaan DPD yang memperjuangkan kepentingan daerah. DPD sebagai lembaga Perwakilan Daerah berperan strategis dalam membentuk sistem yang demokratis dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan daerah.
Gagasan DPD untuk mengusulkan amandemen konstitusi semata-mata dilandasi oleh semangat unuk menata kmbali sistem ketatanegaraan demi trcapainya tujuan negara . "Konsep yang dikembangkan untuk penyempurnaan UUD 1945 utamanya meliputi aspek-aspek kelembagaan perwakilan, sistem presidensial,otonomi daerah dan hak asasi manusia." jelasnya
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dilandasi pemikiran dasar bahwa kemajuan nasiopnal harus dimulai dari kemajuan daerah,dengan demikian kehadiran DPD sebagai fungsi check and balances antara cabang kekuasaan lembaga legislatif.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945,untuk melaksanakan fungsi pertimbangan dan pengawasan serta fungsi anggaran terbatas melalui pertimbangan RAPBN..Dengan demiian menurur Irman,gagasan pembentukan DPD RI adalah keiinginan untuk lebih mengakomodir aspirasi daerah sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan nasional terutama berkaitan dengan kepentingan daerah." pungkas Irman. (Zainuddin)
|