Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 4 Oktober 2011 tentang audit tertentu menyangkut divestasi 7% saham PT.NNT melalui hasil audit BPK berpendapat bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 41,Keputusan Pemerintah RI untuk membeli 7% saham PT.NNT oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk dan atas nama Pemerintah, harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR RI sebagai pemegang hak budget,baik mengenai substansi keputusan investasi/penyertaan modal maupun penyediaan anggaran dalam APBN.
Komisi VII DPR RI hingga saat ini belum berpendapat sama menyangkut divestasi 7% saham PT.NNT. Anggota Komisi VII DPR RI,Sutan Bhatughana pada tanggal 28 November yang lalu mengatakan kepada Sumbawanews.com bahwa saham tersebut harus dimiliki oleh Pemerintah Pusat yang akan bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga sama-sama saling menguntungkan.
Pernyataan Sutan Bhatughana tersebut ditampik oleh rekan satu komisinya.Anggota Komisi VII DPR RI, Azwir Dainy Tara mengatakan bahwa jika Pemerintah ingin memiliki saham tersebut harus dengan persetujuan DPR RI yaitu Komisi VII dan Komisi XI,hal ini mengacu pada hasil audit BPK yang menyatakan bahwa pembelian 7% saham PT.NNT harus mendapat persetujuan DPR RI.
Keinginan Pusat memiliki saham tersebut menggiring Pemerintah mengurus hal yang terlalu kecil. ”Saham PT.Freeport yang 10% saja tidak dapat dimiliki Pemerintah” kata Azwir.
Menurutnya semangat ke Daerah harus didorong oleh Pemerintah dengan jalan memberikan peluang kepada Daerah untuk memiliki saham tersebut. Selama ini Pemerintah memperlakukan Daerah setengah hati dan selalu intervensi,”kepala dilepas,ekor dipegang,” sindirnya keheranan.
Potensi swasta memiliki 7% saham PT.NNT sangat besar menurut Azwir karena Pemerintah Daerah akan bekerjasama dengan swasta dalam kepemilikan saham PT.NNT asalkan daerah dan swasta saling menguntungkan. Selama ini Pemerintah pusat sudah diuntungkan dengan pajak dari PT.NNT yang disetor ke Pusat.
Namun Sumbawanews.com menanyakan tentang hak pusat dalam kepemilikan saham tersebut dan Azwir mengatakan bahwa hak Pusat adalah juga hak Daerah, jawabnya.
Mengapa hal ini kita dorong untuk dimiliki oleh Daerah kritiknya,agar Direksi bertambah kuat karena daerah telah memiliki saham sebelumnya.
Menyangkut isu yang berkembang bahwa hasil audit BPK diduga diintervensi oleh partai politik besar di DPR RI, Azwir menampik isu tersebut. ”Janganlah membuat isu, kalau bisa dibuktikan karena BPK adalah lembaga independen,” ungkapnya.
Lalu bagaimana jalan keluar yang ditempuh Pemerintah melalui Kemenkumham dan Kementrian Keuangan yang melakukan Judicial Review tentang undang-undang Perbendaharaan Negara Tanya Sumbawanews.com, Azwir mengingatkan bahwa itu hak mereka dan tidak boleh ada fitnah pintanya.Namun hingga sekarang belum ada keputusan mengenai Judicial Review kata Azwir meyakinkan. (Zainuddin)








