| Kejaksaan Lembaga Nomor Empat Terkorup dan Terjelek di Indonesia | ||||
|
![]() Jamwas Marwan Effendi Menurut Hendra Nur Cahyo Salah satu anggota Ombudsman bahwa Insittusi terkorup dan terjelek di Indonesia Kejaksaan nomor Urut Keempat setelah Pemda, Kepolisian dan (Badan Narkotika Nasional) BNN. "Saat ini insitusi terkorup dan terjelek dari hasil temuan kami, Kejaksaaan masuk nomor urut Keempat setelah,Pemda,Kepolisian dan BNN."Jelas Hendra Kepada Sumbawanews di Jakarta Kamis (24/11). Menurut Hendra hal itu terjadi disebabkan akibat banyaknya angggota kejaksaan yang belum siap mental,dan bahkan bisa jadi akibat anggaran untuk kejaksaan terlalu minim. Kejaksaan mengajukan anggaran sebanyak Rp 5,2 Trilyun namun yang dikabulkan hanya Rp 2,85 Trilyun. Namun ditempat terpisah Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Marwan Efendi saat ditemui di Kantornya mengatakan,sah sah saja orang menilai demikian,yang jelas kami akan berusaha menjadi yang terbaik."ucapnya. Lanjutnya ini ada 196 Jaksa yang bermasalah sesuai dengan pelanggarannya. Dari 1500 laporan tersebut yang bisa dibuktikan baru 196 Kasus itu."Ucap Marwaan mengenai Kasus Hari S Kasi Pidum Lamongan Jawa Timur yang dilaporkan Mahha Indah Sapriani (37)atas perlakuan asusila yang dilakuan Hari S terhadap Martha itu sudah saya perintahkan Kejati Jawa Timur agar secepatnya mengirim hasil berkas pemeriksaanya, jika terbukti Hari S tersebut bersalah, akan kita pecat,"tegasnya. Kasus Hari S ini bermula Janda beralamat di Sidokare Indah itu mengaku telah dihamili jaksa Hari S semasa ditahan di Rutan Klas 1 Medaeng, saat berurusan hukum, tahun 2009 yang lalu. Saat itu, September 2008, Martha ditahan oleh Polres Surabaya Selatan. Dia jadi tersangka kasus penggelapan di PT ASCO di Jl. Nginden. Januari 2009, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Dia lantas ditahan ke Rutan Medaeng, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya, hingga disidang di PN Surabaya dan Jaksa penuntut umum waktu itu Beni Hermanto. Saat disidang di PN Surabaya lah, Martha bertemu dengan Hari Soetopo. Ketika itu, Martha akan disidang di ruang Cakra PN Surabaya. Sebelum sidang digelar, dia dipanggil oleh Hari Soetopo. "Saya diminta duduk di samping Pak Hari. Waktu itu, saya adalah tahanan. Jadi saya manut saja, apalagi yang meminta adalah jaksa. Disitulah awal perkenalan saya dengan Pak Hari," urai Martha. Perkenalan itu berlanjut. Tiap sidang, Martha selalu ditemani Hari. Hingga pada Maret 2009, Martha divonis 15 bulan penjara. Setelah divonis, Martha dipindah ke Lapas Delta Porong. Saat di penjara, Hari rajin membezuk Martha. "Semua petugas penjara Sidoarjo tahu kalau Pak Hari lah yang selalu membezuk saya di penjara," kata Martha. Hingga, pada 6 April 2009, mimpi buruk itu terjadi. Martha yang sudah jadi narapidana, dibon oleh Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes Surabaya). Katanya, dia jadi tersangka atas laporan lain. "Jadi, istilahnya ada splitan kasus. Saya diperiksa lagi di polwil," kata Martha. Dia mengaku jika saat itu kalut dan stress, membayangkan harus kembali diproses hukum, sementara satu hukuman belum selesai dijalani. Martha pun mengubungi Hari Soetopo, mengabarkan hal itu. Martha mengakui kalau saat itu dia meminta tolong pada Hari, agar proses hukumnya yang kedua bisa ringan. Masih 6 April 2009, lewat tengah hari, penyidikannya selesai. Tapi, Martha tak dikembalikan ke Lapas Delta Sidoarjo. Melainkan, diajak keluar oleh Hari. "Saya dibawa check in ke Hotel Ibis. Saya lupa kamarnya. Tapi waktu itu siang hari tanggal 6 April 2009," cerita Martha, kemarin jumat 18/11/2011, didampingi pengacaranya, Romel Limbong. Tak mau hamil dan melahirkan dalam penjara, Martha pun berusaha menggugurkan kandungannya menggunakan obat. Dan itu diiyakan oleh Hari. "Waktu itu, saya diberi obat sitotex oleh Pak Hari. Nama obatnya dari saya, tapi yang membelikan Pak Hari. Kata teman-teman saya, obat itu bisa menggugurkan kandungan," kata Martha. Namun, usaha itu gagal. Akhirnya, Martha pun pasrah. Perutnya makin membesar. Dia mengaku kalau setelah dia hamil, Hari mulai menjaga jarak dengannya. Hari, kata Martha, sudah tak lagi rajin membezuknya di penjara. Martha pun mengandung anak di dalam Lapas Delta Sidoarjo. Dan, menjalani sidang kasus keduanya dalam kondisi perut buncit. "Ini anak dia. Saya di dalam penjara, dan tidak pernah berhubungan dengan siapapun, kecuali denga Pak Hari," tukas Martha. Hingga, pada 2 desember 2010, bayi Martha hasil hubungan dengan jaksa Hari lahir. Delapan hari kemudian, bayinya dirawat temannya, Jania Rita. Januari 2011, jaksa Hari lantas mengambil bayi Martha tersebut. Dirinya mengaku tidak menginginkan apa-apa dari laporannya itu. Dia mengadu ke Aswas Kejati karena permintaannya mengambil bayinya tidak direspon baik oleh jaksa Hari. Bahkan permintaan itu pernah disampaikannya kepada istri sah dan mertua jaksa Hari, namun tak direspon. Dia mengaku hanya menginginkan anaknya kembali ke dalam pelukannya,ungkap martha.(Erwin Siregar)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|









