Muhaimin : TKI Dilarang Gunakan Visa Kunjungan Untuk Bekerja ke Malaysia
Oleh Administrator    Senin, 21 November 2011 08:00    PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
KurangTerbaik 
Jakarta, Bekasinews.com.- Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menghentikan penggunaan Journey Performed Visa (visa kunjungan wisata/turis) yang selama ini sering disalahgunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di Malaysia secara Ilegal dan non prosedural.

Dengan penghentian penggunaan JP visa untuk kepentingan kerja ini, pemerintah Indonesia optimis dapat mengurangi dan menekan jumlah TKI yang bekerja secara ilegal dan nonprosedural di  Malaysia. Setiap pelanggaran dan penyalahgunaan JP Visa ini terancam sanksi dan hukuman pidana yang berat.

Kesepakatan penting ini dicapai setelah ditandatanganinya 11 point kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Dr. S. Subramaniam di sela-sela pelaksanaan KTT ASEAN di Nusa Dua Bali pada Rabu (16/11) lalu.

“ Salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan KTT ASEAN lalu adalah Malaysia bersedia menghentikan penerbitan JP Visa untuk kepentingan kerja. Jenis visa turis ini pada praktiknya sering disalahgunakan oleh TKI untuk bekerja di Malaysia dalam masa moratorium ini  secara ilegal dan  non prosedural, ”Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (20/11).

Muhaimin mengatakan selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia, masuk dengan menggunakan visa kunjungan. Adanya permainan oknum-oknum nakal, para TKI itu  dapat memperoleh visa kunjungan yang dirubah menjadi visa kerja.

“Sejak moratorium tahun 2009 lalu, terjadi kecenderungan  peningkatan penyalahgunaan JP Visa ini sebagai jalur masuk ke Malaysia. Kondisi ini ditenggarai menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI illegal di Malaysia, “Kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan  Modus operandi yang dilakukan para oknum adalah memberangkatkan TKI dengan menggunakan paspor umum dan visa kunjungan 30 hari. “Awalnya mereka mengaku akan liburan ke Malaysia. Namun, rupanya mereka bukan liburan,melainkan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, kata “Muhaimin.

Penyalahgunaan visa kunjungan ini, kata Muhaimin, dapat dipastikan sangat merugikan para TKI. Dengan hanya menggunakan visa kunjungan status mereka menjadi TKI Ilegal dan rawan menjadi korban trafficking. Bahkan mereka sangat mudah terkena razia dan ditangkap karena menyalahi peraturan perundangan di Malaysia.

“:Sesuai kesepakatan, akhirnya pemerintah Malaysia akan menghentikan penerbitan JP Visa untuk kepentingan kerja, apabila pemerintah Indonesia mencabut kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT ke Malaysia, kata Muhaimin.

Muhaimin berharap dengan diterapkannya poin-poin kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia ini proses pembenahan  system perlindungan dan penempatan TKI di Malaysia dapat berjalan dengan optimal dan dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI

Seperti diberitakan sebelumnya, disela-sela pertemuan KTT ASEAN ke -19 di Nusa Dua Bali pada Rabu (16/11), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Dr. S. Subramaniam menandatangani 11 poin kesepakatan soal TKI PLRT  yang bekerja di Malaysia.

Dalam dokumen tersebut kedua negara menyetujui 11 poin kesepakatan yang terdiri dari Kontrak Kerja, Gaji/Upah,  Metode Pembayaran Gaji, Hak Libur dalam Seminggu, Penyimpanan Paspor,  Perusahaan/Agen Perekrutan, Biaya Penempatan (Cost Structure), Kompetensi Pelatihan, Penyelesaian Perselisihan, Journey Performed (JP) Visa dan Perekrutan Langsung.(bn01)
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
 

Blog Bekasinews

Biker's

Berita Unik

Anda sedang menggunakan Internet Explorer 6 (IE6).

Browser anda Sebaiknya di upgrade ke version 7 Internet Explorer (IE7)

Free Update silahkan kunjungiInternet Explorer 7 worldwide page.