| Inilah Isi Surat Balasan Presiden SBY Kepada Nazaruddin | ||||
|
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Minggu (21/8) siang tadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membalas surat dari Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang, yang memohon bantuan Presiden agar dirinya langsung dihukum tanpa persidangan. Dalam surat balasannya, Presiden SBY mengatakan tidak akan mengintervensi dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikatakan Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (21/8) sore. Dalam keterangan pers ini hadir pula Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana yang membacakan secara lengkap isi surat balasan Presiden kepada M Nazaruddin tersebut. "Presiden telah menerima surat dari saudara Nazaruddin dan nanti akan dijelaskan apa yang menjadi respon dari Presiden," kata Julian mengawali keterangannya. Dalam surat balasan tersebut, Presiden mengatakan bahwa pada tanggal 21 Agustus telah membaca surat yang dikirimkan Nazaruddin. Demi memberi kejelasan kepada masyarakat, maka Presiden SBY memutuskan membalas surat tersebut. SBY menegaskan, tidak akan pernah mengintervensi kasus hukum apapun dan meminta semua pihak untuk mematuhi proses hukum yang berlaku. "Terkait proses hukum yang sedang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum, yang melibatkan siapa pun, saya tidak pernah, tidak akan, dan memang tidak boleh mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapa pun," Presiden menegaskan dalam surat tersebut, sebagaimana dibacakan oleh Denny Indrayana. Menurut Kepala Negara, prinsip dasar non intervensi tersebut telah diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait lainnya. Oleh karena itu, Presiden menyarankan Nazaruddin untuk kooperatif. "Saya sarankan, saudara kooperatif menjalani semua proses hukum yang sedang berangsung," kata SBY dalam suratnya. Presiden juga meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani kasus Nazaruddin akan bekerja secara profesional, independen, dan adil. SBY juga meminta Nazaruddin untuk menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya terkait kasus tersebut. "Sampaikanlah seluruh informasi yang saudara ketahui kepada KPK, agar menjadi bernilai di hadapan hukum, agar semua menjadi jelas dan tuntas. Termasuk informasi tentang siapa saja yang harus bertanggung jawab, tidak peduli dari unsur manapun atau dari partai politik apa pun," Kepala Negara menegaskan. Hukum, lanjut SBY dalam suratnya, harus ditegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. "Dengan demikian, kita melaksanakan prinsip dasar persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yang juga dijamin dalam konstitusi," ujar Presiden. Terkait masalah ketenangan keluarga Nazaruddin, Presiden menekankan aparat penegak hukum bekerja profesional, dan menjamin keselamatan semua pihak yang terkait. "Adalah sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga negara," kata SBY. Meskipun demikian, lanjut SBY, jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara lantas mendapat perlindungan atau kekebalan dari proses hukum. "Kita harus terus menjamin agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel, jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi dalam bentuk apa pun," Presiden menandaskan. Menurut Denny, surat tersebut sudah dikirimkan ke pihak Nazaruddin tadi siang. Berikut isi surat Presiden SBY yang dikirim ke Nasaruddin. Jakarta, 21 Agustus 2011 Kepada: Sdr Muhammad Nazaruddin Di Tempat Pada hari Minggu, 21 Agustus, saya telah membaca surat saudara. Meskipun, sebelumnya saya juga telah mendengarnya dari pemberitaan berbagai media massa. Agar rakyat Indonesia menjadi jelas duduk persoalannya, saya putuskan untuk membalasnya melalui surat ini. Terkait proses hukum yang sedang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum, yang melibatkan siapapun, saya tidak pernah, tidak akan -dan memang tidak boleh- mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapapun. Prinsip dasar non-intervensi, penegakan hukum yang merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait lainnya. Oleh karena itu, saya sarankan, saudara kooperatif menjalani semua proses hukum yang sedang berlangsung. Saya meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sekarang menangani kasus saudara, akan bekerja secara profesional, independen dan adil. Sampaikanlah seluruh informasi yang saudara ketahui kepada KPK, agar menjadi bernilai di hadapan hukum, agar semua menjadi jelas dan tuntas. Termasuk informasi tentang siapa saja yang harus bertanggung jawab, tidak perduli dari unsur manapun atau dari partai politik apapun. Karena, hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kita melaksanakan prinsip dasar persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yang juga dijamin di dalam konstitusi. Terkait masalah ketenangan keluarga saudara, dalam semua kasus, tidak hanya kasus saudara, saya selalu memerintahkan agar aparat penegak hukum bekerja profesional, menjamin keselamatan semua pihak yang terkait. Adalah sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan dan keamanan seluruh warga negara. Meskipun, itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kita harus terus menjamin agar penegakan hukum kita berjalan adil, transparan dan akuntabel - jauh dari proses tawar-menawar atau negosiasi, dalam bentuk apapun. Demikian tanggapan saya atas surat saudara. Semoga dalam suasana Ramadhan kali ini, apa yang saudara alami, dapat menjadi bahan renungan dan introspeksi. Selamat berpuasa, semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua. Presiden Republik Indonesia, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|








