| Hak-hak Almarhumah Ruyati Harus Terpenuhi | ||||
|
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar memastikan dipenuhinya hak-hak almarhumah Ruyati binti Sapubi (54), TKI Asal Bekasi, Jawa Barat, yang dihukum mati di Arab Saudi. Selain itu, agar peristiwa ini tidak terulang kembali, Menakertrans pun menginstruksikan BNP2TKI agar bekerjasama dan berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI di Arab Suadi, sehingga dapat terus memantau dan mendampingi proses hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia lainnya yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi. “Menakertrans atas nama pemerintah dan pribadi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga atas kasus yang menimpa Ruyati itu. Kami sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati kepada almarhumah,” kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemnakertrans Suhartono, di Jakarta, Minggu (19/6). Suhartono mengatakan Pemerintah Indonesia akan berusaha agar peristiwa hukuman mati kepada TKI tidak terulang lagi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat pembentukan Joint Working Group (tim kerja gabungan) RI–Arab Saudi. “Tadi Menakertrans telah menginstruksikan Kepala BNP2TKI dan pejabat lintas kementrerian untuk mempercepat penyusunan MOU perlindungan TKI domestic worker di Arab Saudi. Pembentukan Joint Working Group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara harus segera diwujudkan, sehingga Berbagai permasalahan TKI di Arab Saudi dapat dibenahi secara bersama-sama,” ujarnya. Suhartono menambahkan, pemerintah RI akan mendesak pemerintah Arab Saudi agar benar-benar serius melakukan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang rencananya akan ditandatangani dalam enam bulan mendatang. “Dengan adanya keseriusan kedua pemerintah dalam membahas MoU, kita barharap dapat memperbaiki dan meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi,” tandasnya. Sementara itu, hal yang sama juga dinyatakan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat yang menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Almarhumah Ruyati binti Sapubi, TKI asal Bekasi, Jabar, yang dipancung di Arab Saudi, Sabtu. (18/6) siang. "Kami sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati kepada almarhumah, pada Sabtu (18/6) siang, di Provinsi Makkah, Arab Saudi," kata Jumhur. Ruyati divonis mati atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 Januari 2010. Ruyati dituduh membunuh majikan dengan cara kejam, yakni menusukkan pedang berkali-kali kepada korban. Di depan pengadilan, Ruyati mengakui perbuatannya tersebut. Jumhur menduga Ruyati nekad melakukan pembunuhan kepada majikannya itu karena tekanan yang luar biasa. Dalam persidangan Ruyati sempat mengaku sering dianiaya secara fisik, sehingga pada akhirnya ia melawan yang berujung jatuhnya korban pada majikan perempuannya. Menurut Jumhur, pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah telah berupaya keras agar almarhumah tidak dihukum mati, dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati. Namun keluarga korban meninggal yang dibunuh bersikeras tidak mau memaafkan. "Hukum di Saudi Arabia memang demikian adanya, bila seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati. Kita sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Arab Saudi," kilahnya. Berkaca pada kasus yang menimpa Ruyati itu, Jumhur meminta pada para calon TKI yg ingin bekerja ke Arab Saudi, sebaiknya jangan memaksakan diri kalau memang belum siap segala-galanya baik fisik, keterampilan, bahasa, budaya termasuk mental, sehingga bisa menghindar dari berbagai masalah di sana. Jumhur juga meminta kepada masyarakat agar tidak mengaitkan peristiwa yang menimpa Almarhumah Ruyati dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada sidang International Labour Organization (ILO), di Jenewa, Swiss, baru-baru ini. "Dalam masalah ketenagakerjaan ini, pemerintah terus melakukan perbaikan-perbaikan termasuk di Arab Saudi yang telah menandatangani Joint Statement (semacam Letter of Intent), termasuk Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani pada tahun ini," tandasnya seraya menambahkan bahwa peristiwa hukuman mati bagi Almarhumah Ruyati adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan.(kominfo/dry)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|








