| Pansel Pimpinan KPK Buka Pendaftaran | ||||
|
|
Jakarta, Sumbawanews.com.- Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2014 resmi membuka pendaftaran, Jum’at (27/5). Tempat pendaftaran ditetapkan di Lobi Gedung Pengayoman atau Gedung Utama Kementerian Hukum dan HAM. Ketua Pansel KPK, yang juga Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dalam keterangan persnya usai menggelar rapat perdana Pansel di Kemkumham, Jakarta, mengatakan seluruh lapisan masyarakat dipersilakan mendaftarkan diri jika sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang KPK. “Pendaftaran hingga proses seleksi harus kami selesaikan sampai 29 Desember 2011 ini, proses pendaftarannya juga cukup panjang, tidak ada persyaratan tambahan yang dicantumkan, semua sama seperti pemilihan sebelumnya, semua pun bisa mendaftar termasuk para Pimpinan KPK saat ini,” ujar Patrialis Akbar. Pansel KPK terdiri dari 12 orang yang dibentuk berdasarkan Surat Keppres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, yang sudah harus bekerja pada Juni 2011 mendatang hingga 29 Desember 2011. Susunan Pansel KPK untuk memilih lima komisioner KPK periode 2011-2014 adalah sebagai Ketua Pansel Menkumham Patrialis Akbar, Wakil Ketua Irjen Pol (Purn) MH Ritonga dan Soeharto, Sekretaris merangkap anggota Ahmad Ubbe. Sedangkan anggota Pansel adalah Prof Rhenald Kasali PhD, Prof Dr Ichlasul Amal MA, Prof Dr Tb Ronny R Nitibaskara, Prof Dr Saldi Isra SH, Erry Riyana Hardjapamekas, Akhiar Salmi SH MH, Amir Hasan Ketaren SH, Dr Imam Prasodjo MA serta Deliana Sajuti Ismudjoko SH. Pansel KPK ini akan bertugas mencari 15 orang yang akan diajukan sebagai calon pimpinan KPK periode 2011-2014. Pansel bertugas mulai mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, hingga mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan. Pansel juga bertugas menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan KPK, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Pansel Calon Pimpinan KPK bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden.(kominfo/dry)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|








