Jakarta, Bekasinews.com.- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) tengah memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi lelang fiktif di Kementerian Kehutanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Noor Rochmad, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (16/3), mengatakan penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan empat saksi. Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan. “Kedua saksi ini terkait penyidikan korupsi lelang fiktif terhadap 14 jenis kegiatan DIPA BA 2009 TA 2007 pada Sekjen Kementerian Kehutanan. Keduanya diminta menjelaskan proses pelelangan di Kemhut,” ujar Noor Rachmad.
Ia menjelaskan dua saksi yang memenuhi panggilan itu adalah Direktur Utama PT Norel Consulting Supriyadi dan Dirut CV Trisula Prima Mandiri Teguh Budi Wibowo. Keduanya diperiksa untuk dua tersangka kasus ini yakni R Haniriyanto dan tersangka Sutomo.
Sedangkan dua saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik adalah Agus Budi Tjahyono yang juga Dirut PT Prima Sangatta Kencana dan Fajar Kurniawan, staf di Kemhut.
Menurut Noor Rachmad, dalam kasus ini, Kejakgung telah menetapkan empat tersangka yakni R Haniriyanto, Sutomo, Rahayu Riyana dan Agus Widiarto. Kejakgung juga masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak di antaranya Wardoyo Siswanto (Kuasa Pengguna Anggaran), Suciarso Digdowilogo (Direktur PT Paksigurda), Azhar A Wahid (Direktur PT Tulada Konsula), Mawardi Rahman (Mantan Direktur PT Saluran Niaga Bersama) dan Sutomo HS (Sekretaris Panitia Pengadaan Barang).(kominfo/t.Ut/dry)
|