| Pukuafu Berhak Atas Saham 31%, Newmont Ajukan Banding | ||||
|
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Gugatan PT Pukuafu Indah (PTPI) atas kepemilikan saham divestasi 31% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diterima oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada selasa (30/11). Dalam Putusannya Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing PT NNT dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi 31% itu kepada Pukuafu. Vice President Divisi Legal & External Affairs Tri Asnawanto dalam siaran persnya menjelaskan PTPI berhak atas saham divestasi 31% PT NNT. "Putusan tersebut memerintahkan NIL dan NTMC sebagai pihak tergugat segera menyerahkan saham divestasi 31% PT NNT kepada Pukuafu," ungkap Tri. Majelis hakim PN Jaksel juga memerintahkan NIL dan NTMC membayar kerugian materiil yang seharusnya dinikmati Pukuafu. Pasalnya, akibat perbuatan melawan hukum NIL dan NTMC itu, manajemen PT NNT tidak membayar dividen yang menjadi hak mutlak Pukuafu atas 7% saham divestasi tahun 2008 sebesar US$ 13,3 juta dan dividen 7% saham divestasi tahun 2009 sebesar US$ 13,3 juta. "Jadi Total kerugian materiil yang harus dibayar NIL dan NTMC kepada Pukuafu sebanyak US$ 26,6 juta. Itu juga masuk dalam putusan, jadi harus dilaksanakan," papar Tri. Sementara itu Newmont melalui Vice President NIL, Blake Michael Rodhes menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. "Putusan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang diajukan dalam pengadilan." ungkap Blake. Dijelaskannya ada beberapa hal yang janggal terkait dengan putusan PN Jaksel Selasa ini, misalnya klaim Pukuafu telah melakukan pembayaran kepada Newmont atas sebagian saham divestasi. "Pukuafu tidak pernah melakukan pembayaran kepada Newmont, dan tidak ada bukti untuk itu." ungkapnya. Selantnya Blake menjelaskan bahwa Newmont juga akan terus menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang telah diajukan pada Agustus 2010 lalu. "Forum Singapore International Arbitration Centr telah disepakati menjadi tempat penyelesaian perselisihan, sesuai kontrak antara NIL dan Pukuafu." tandasnya. (sn01).
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|








