Kapolda: Tidak Ada Perintah Menembak Saat Amankan Demo 20 Oktober
Oleh Administrator    Jumat, 22 Oktober 2010 20:44    PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
KurangTerbaik 
Jakarta, Bekasinews.com.- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman menyatakan, tidak ada perintah penembakan dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi di Jalan Diponogoro, Jakarta, Rabu (20/10), meski salah seorang pendemo menderita luka tembak yang diduga berasal dari senjata petugas.

     "Perintah itu (penembakan) tidak ada," kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).
     Namun begitu, meski tidak ada perintah menembak, tindakan atau langkah-langkah tegas yang diambil Polisi saat di lapangan itu dinilai sudah tepat. Penembakan, menurutnya, adalah inisiatif polisi di lapangan sangat tepat karena unjuk rasa yang dilakukan di Jalan Diponegoro, Jakarta Selatan, tidak memiliki izin dan berpotensi anarkis.
     Kapolda menggatakan, tembakan oleh petugas kepolisian sebenarnya bukan untuk menembak mahasiswa, namun untuk menghalau massa yang menyerang petugas. 
     Kapolda juga menjelaskan, berdasarkan Perkap 16, polisi seharusnya menembak menggunakan peluru karet. Namun, karena unjuk rasa itu tanpa persiapan, petugas tidak bersiap dengan peluru karet, sehingga petugas bertindak dengan senjata yang ada di tangannya saat itu.
     Situasional saat itu. Unjuk rasa atau demonya tidak ada izin, sehingga kepolisian tidak mempersiapkan personel untuk pelayanan dan pengamanan. AKP dan tiga orang anggota terluka. “Memang kita diserang dulu jadi mereka bertahan. Karena dekat dengan Polsek, Kapolsek selaku Kepala Keamanan memanggil teman-temannya untuk minta bantuan," kata Kapolda.
     Namun begitu, Kapolda berjanji akan mencari penyebab insiden penembakan yang terjadi saat itu dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, sehingga jika ada kesalahan dari petugas, maka petugas itu akan dikenai sanksi dari, mulai sanksi pelanggaran disiplin sampai ke kode etik.
     Kapolda menjelaskan, dalam mengamankan unjuk rasa di Jalan Diponegoro, petugas kepolisian tidak mengunakan Protap 1/X/2010, melainkan menggunakan Peraturan Kapolri (Perkap) No 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa. 
     Sedangkan Protap 01 digunakan untuk penanganan anarkis seperti bentrokan di Jalan Ampera Jakarta, 29 September 2010.
     Sebelumnya aksi unjuk rasa memperingati satu tahun pemerintahan SBY-Boediono yang digelar oleh mahasiswa di Jalan Diponegoro Jakarta pusat berakhir dengan bentrokan. Petugas yang terlibat bentrok dengan mahasiswa melepaskan tembakan yang mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), Farel Restu menderita luka tembak dibagian kakinya yang memaksanya dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. (kominfo/T.Ty/toeb)
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
 

Blog Bekasinews

Biker's

Berita Unik

Anda sedang menggunakan Internet Explorer 6 (IE6).

Browser anda Sebaiknya di upgrade ke version 7 Internet Explorer (IE7)

Free Update silahkan kunjungiInternet Explorer 7 worldwide page.