|
Jakarta, Bekasinews.com.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mencairkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp300 miliar yang sempat tertunda, dan tunjangan sejumlah itu dibagikan kepada 33.743 guru baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS. “Pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru itu telah dilakukan sejak Jumat (15/10) lalu,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulayanto di kantornya, Senin (18/10). Tunjangan sertifikasi sudah distribusikan ke rekening para guru sejak Jumat lalu, sedangkan mengenai besaran tunjangan diberikan sesuai dengan pangkat dan golongan. “Dan tidak ada potongan sama sekali,” katanya. Keterlambatan pencairan tunjangan tersebut adalah akibat terjadinya perubahan mekanisme pencairan anggaran. Sebab, pada tahun 2009, mekanisme pencairan anggaran yang berasal dari dana dekonsentrasi APBN di pos anggaran Kementerian Pendidikan Nasional langsung dikucurkan ke Dinas Pendidikan masing-masing daerah di Indonesia. Selanjutnya, dana itu disalurkan melalui bidang tenaga pendidik ke masing-masing rekening guru. Untuk tahun ini, mekanisme di Provinsi DKI Jakarta berbeda dengan provinsi lainnya. Jika di provinsi lain memiliki dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) sehingga dana dekonsentrasi bisa langsung dititipkan didalamnya, sedang DKI Jakarta tidak mendapatkan DAU dan DAK. Karena itu, tunjangan sertifikasi dari dana dekonsentrasi dititipkan melalui APBD DKI Jakarta, sehingga akibatnya pencairan dana harus melalui mekanisme anggaran daerah yang berlaku. Dasar pencairannya harus menggunakan Perda APBD, sehingga prosedur pencairannya memerlukan waktu yang panjang, yaitu menunggu persetujuan dari DPRD DKI dan Kementerian Dalam Negeri. “Namun kami upayakan pencairan dipercepat, dan alhamdulilah tunjangan sertifikasi sudah cair,” katanya. Data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, dari jumlah 99.352 guru di DKI Jakarta, baru 33,97 persen atau sebanyak 33.743 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Mereka terdiri dari 25.912 guru PNS dan 7.836 guru non PNS. Adapun hal yang memperlama prosedur pencairan,adalah dana tunjangan sertifikasi yang seharusnya dimasukkan pada APBD Penetapan 2010, dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2010 yang baru ditetapkan Agustus lalu. Dengan besaran APBD Perubahan DKI TA 2010 mencapai Rp26,71 triliun, maka bertambah sekitar Rp2,03 triliun dari APBD penetapan yang hanya sebesar Rp24,67 triliun. “Karena menunggu pengesahan APBD perubahan, maka dana tunjangan sertifikasi belum bisa dicairkan. Setelah disahkan, harus mengikuti mekanisme yang ada,” katanya. (beritajakarta.com/toeb)
|