| Kejagung, KPK, Kepolisian Sepakat Teruskan Penangan Kasus Century | ||||
|
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Tiga institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait proses penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi termasuk kasus Bank Century. Rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Utama Kejakgung, Jakarta, Senin (4/10) juga sepakat membahas lebih lanjut terkait kepastian hukum kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana dalam bailout Bank Century. Hadir dalam rapat koordinasi itu antara lain Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan M Jasin. “Ketiga institusi sepakat akan membuat laporan bersama terkait penanganan kasus Bank Century di institusi masing-masing, nantinya laporan ini akan dibahas bersama untuk membicarakan kepastian hukum kasus ini,” ujar Darmono. Menurut Darmono, dengan adanya kesepakatan mengenai laporan terpadu antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK terkait hasil yang dicapai dalam menangani kasus Century diharapkan, semua institusi penegak hukum bisa memperoleh laporan yang konkret, sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran serta kesalahpahaman. Darmono menegaskan, ketiga institusi penegak hukum ini juga sepakat akan meneruskan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus Century, “Bagaimana hasilnya nanti kami sampaikan, terkait kasus ini pun belum ada rencana untuk melakukan penghentian atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Century,” jelasnya. Selain kasus Century, kesepakatan lain dalam pertemuan ini adalah akan ada pertemuan selama dua bulan sekali untuk membahas kendala-kendala penanganan kasus korupsi yang ditangani masing-masing lembaga.(kominfo/ t.Ut)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||








