Jakarta, Bekasinews.com.- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan remisi dan grasi kepada para terpidana kasus korupsi.
Menurutnya, pemberian grasi dan remisi untuk koruptor sangat berlebihan karena hal itu dinilai dapat mengusik rasa keadilan dan tidak peka kepada rakyat.
"Remisi dan pemberian grasi itu hak negara, tapi harus memahami juga kepekaan masyarakat. Karena masyarakat menganggap korupsi itu kejahatan terhadap rakyat dan negara," kata Din usai bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono di Istana Wapres, di Jakarta, Jumat (20/8).
Pemerintah lanjutnya, harus lebih sensitif terhadap penderitaan rakyat karena saat ini rakyat sedang mengalami kesulitan dan kesusahan hidup dengan melambungnya harga kebutuhan pokok di pasaran. "Jangan sekali-kali menyinggung perasaan dan apalagi mengusik rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, pada perayaan ulang tahun kemerdekaan RI ke-65, pemerintah memberikan remisi kepada 58.234 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 330 narapidana kasus korupsi dan 11 orang diantaranya langsung bebas setelah masa penjaranya dikurangi.
Pemberian remisi karena para narapidana dianggap berkelakuan baik dan tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman. Selain untuk narapidana kejahatan biasa, remisi juga diberikan kepada pelaku kejahatan luar biasa seperti kasus-kasus terorisme, korupsi, illegal logging, dan narkoba.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Agustus lalu juga memberikan pengampunan atau grasi kepada terpidana korupsi APBD Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais. Hukuman mantan Bupati Kutai Kartanegara itu dikurangi dari enam tahun menjadi tiga tahun. Dan karena Syaukani telah menjalani hukuman selama tiga tahun lebih, dia akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001 hingga 2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar. (Kominfo/T.ww)
|