|
Anggodo Dituntut Enam Tahun
|
|
Oleh Administrator
Selasa, 17 Agustus 2010 04:35 |
|
|
|
|
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa kasus percobaan penyuapan Anggodo Widjojo.
Ketua tim JPU Anang Supriatna saat membacakan tuntutannya terhadap Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8) mengatakan tuntutan enam tahun penjara itu dijatuhkan karena JPU menilai Anggodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman enam tahun penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menilai Anggodo telah membuat citra penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk. Selain itu, Anggodo terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yakni dengan mempersulit jalannya persidangan.(t.Ut/rm/kominfo)
|