Jakarta, Bekasinews.com.- Penanganan dugaan Ijazah palsu milik Bupati terpilih Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) DR KH Zulkifli Muhadli kini mendapat perhatian Mabes Polri. Mabes Mabes Polri melalui Badan Reskrim (Bareskrim) menginstruksikan Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wachyunadi untuk melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu milik Zulkifli.
KUasa Hukum bakal calon Bupati dan wakil Bupati KSB Busrah - Mustakim, Musa Efendi, SH membenarkan bahwa Mabes Polri mengirimkan surat tembusan kepada dirinya tentang instruksi Bareskrim tersebut.
"Kami telah bertemu dengan Wadir Reskrim Polda NTB AKBP Triyono BP pada Senin (9/8) lalu untuk menindaklanjuti surat dari Mabes tersebut." ungkap Musa Efendi via telpon seluler.
Diceritakannya, sebagai kuasa hukum pasangan Busrah-Mustakim, dirinya telah mengirim surat bernomor 0713/HMA/VII/2010 kepada Mabes Polri terkait dengan penanganan dugaan Ijazah palsu yang dimiliki oleh Zulkifli Muhadli.
"Surat tersebut akhirnya direspon dengan menginstruksikan Polda NTB untuk melakukan penyidikan." ujarnya seraya menjelaskan Surat Mabes Polri bernomor B/1953/DIT-1/VIII/2010/Bareskrim terkait perintah penyidikan itu ditandatangani langsung Direktur I Bagian Keamanan dan Kejahatan Transnasional Bareskrim Polri Brigjen Pol Drs Saud Usman Nasution, di Jakarta, 13 Juli 2010 lalu.
"Mabes Polri meminta Kapolda melaporkan kembali proses penyidikan maupun hasilnya." jelas Pengacara senior di Jakarta ini.
Sementara itu Judiar Abdulkadir yang juga terlibat dalam tim yang bertemu dengan pihak Polda NTB, mengakui pihak Polda NTB baru menerima surat dari Mabes tersebut.
"Saat kami bertemu pihak Polda belum melangkah, namun mereka mengakui pernah mengirimkan laporan perkembangan penanganan kasus ke Mabes Polri sekitar bulan Juni 2010 lalu.
Diceritakannya pada pertemuan Senin lalu, pihak datang ke Polda NTB bersama 3 orang yakni Musa Effendi, Ali Imran dan Busrah Hasan.
"Pihak Polda berjanji dalam waktu dekat akan memanggil KPUD KSB dan Panwaslu KSB." ungkap Judiar seraya menjelaskan dalam surat tersebut Kapolda NTB diInstruksikan untuk memeriksa para saksi dan tersangka secepatnya. (sn01)
|