|
Jakarta, Bekasinews.com.- Hasil Pengadilan Arbitrase Internasional antara Pemerintah RI dan Newmont masih gelap. Pihak Pemerintah sendiri masih belum mengatahui secara pasti keputusan tersebut akan diterima hari Selasa (31/3) atau Rabu (1/4) besok. "Memang informasinya hari ini (selasa, red) pengumuman tersebut namun kami belum menerima hasilnya." jelas Kabag Hukum Dirjen Minerba dan Panas Bumi ESDM Hariadi Sapta Yoga saat ditemui dikantornya Selasa (31/3). Hariadi mengakui pihak tidak berkompeten mengeluarkan pernyataan terkait dengan keputusan Arbitrase karena pemerintah sendiri belum mengetahui persis keputusan Arbitrase Internasional tersebut. Sementara itu, informasi yang dikumpulkan Bekasinews dari Staff Seksi Bina Usaha Dit. Pembinan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Yuli Bintoro menjelaskan bahwa keputusan Arbitrase memang akan diterima oleh pihak berperkara pada akhir bulan ini, namun karena ada perbedaan waktu antara Indonesia dan Jenewa Swiss maka kemungkinan besar keputusan Arbitrase baru diterima oleh pihak berperkara di Indonesia pada hari Rabu (1/4) besok. "Hari ini, di Swiss masih hari Senin tanggal 30 Maret, dan baru besok tanggal 31 Maret sedangkan perbedaan waktu sekitar 12 jam." jelasnya. "Jika di Jenewa Swiss diumumkan tanggal 31 Maret waktu Swiss maka di Indonesia saat itu hari Rabu tangal 1 April." tegasnya. Dijelaskan oleh Yuli, Keputusan Arbitrase akan diterima Pemerintah melalui pengacara yang telah ditunjuk, kemudian pengacara akan menyerahkan ke Biro Hukum ESDM, setelah itu baru ESDM mengumumkan secara resmi. "Selama ini kami hanya memantau prosesnya, semua administrasinya berada di Biro Hukum dan Humas ESDM." Tambah Yuli.(arh)
|