|
Jakarta, Bekasinews.com.– Monopoly Watch mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembenahan internal, untuk mengembalikan kredibilitas yang sempat rusak karena terungkapnya kasus dugaan suap terhadap komisioner KPPU M. Iqbal. Terungkapnya kasus yang melibatkan mantan eksekutif grup Lippo, Billy Sindoro, tersebut menunjukkan bahwa KPPU merupakan lembaga yang sangat rawan atas kemungkinan terjadinya korupsi dan kolusi. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Monopoly Watch, Girry Gemilang Sobar, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/1). “Pembenahan internal di KPPU bisa dimulai dengan menata kode etik, sampai pada taraf sanksi bagi yang melanggarnya. Kode etik yang selama ini dimiliki KPPU sama sekali tidak mengatur sanksi bagi anggotanya yang melanggar,” kata Girry. Monopoly Watch menyoroti independensi para komisioner, di mana beberapa komisioner masih terafiliasi dengan partai politik atau firma hukum. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan conflict of interest dalam membuat sebuah keputusan. “Ke depan, hendaknya anggota KPPU dipilih dari orang-orang yang memiliki kredibilitas dan integritas tinggi, serta terbebas dari pengaruh parpol, entitas bisnis, atau firma hukum mana pun. Sehingga, tidak ada lagi kecurigaan adanya conflict of interest dalam membuat sebuah keputusan,” kata Girry. Khusus mengenai kasus Liga Inggris, Monopoly Watch menyayangkan munculnya pasal injunction melalui diktum kelima putusan KPPU. Menurut Monopoly Watch, pasal injunction tersebut sudah keluar dari substansi persoalan, di mana putusan ini lebih menyangkut pada sengketa bisnis di PT Direct Vision. “Putusan itu menunjukkan bahwa KPPU telah bertindak melampaui kewenangannya, di mana KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi sengketa bisnis di PT Direct Vision. Kewenangan KPPU hanyalah untuk memastikan ada tidaknya monopoli dalam siaran Liga Inggris, dan memberi sanksi kepada para pihak yang bersalah,” tegas Girry. Sementara itu, akademisi hukum bisnis dari Unika Atmajaya, Udin Silalahi menambahkan, dalam memutuskan perkara Astro, KPPU terlihat tidak konsisten, terutama dalam menerapkan asas single entity economic doctrine. Padahal asas inilah yang pernah juga dipakai dalam memutuskan kasus Temasek. Hal itu terbukti dari berbedanya putusan yang dijatuhkan kepada PT Direct Vision dan AAMN atau AAAN. “Padahal, mereka itu merupakan satu entitas ekonomi,” kata Udin. Selain mendesak KPPU melakukan pembenahan internal, Monopoly Watch juga berharap agar penegak hukum dapat mengungkap dan menghukum pihak-pihak yang bersalah dalam kasus suap tersebut, sehingga hal serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Seperti diketahui, skandal dugaan suap yang melibatkan Billy Sindoro dan M. Iqbal kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menanggapi perlunya pembenahan kode etik KPPU, Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok kode etik yang baru. “Diharapkan kode etik ini bisa mengatur lebih tegas mengenai aturan etik berikut sanksi bagi yang melanggarnya. Mudah-mudahan kode etik yang baru ini bisa rampung bulan depan,” ujar Junaidi. Monopoly Watch mengharapkan partisipasi lebih dari masyarakat, dalam mengawasi kinerja KPPU. Tingginya partisipasi publik akan mempercepat akselerasi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Tanah Air. (Arh)
|