Pemerintah Segera Terbitkan Upah Minimum TKI di Malaysia
Oleh Administrator    Senin, 09 Agustus 2010 23:19    PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
KurangTerbaik 

Jakarta, Bekasinews.com.- Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal upah minimum tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara penempatan Malaysia.

“Kita perlu segera menuntaskan MoU (nota kesepahaman) agar TKI di Malaysia semakin terlindungi secara hukum dan segera menertibkan TKI ilegal yang terus mengalir," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (9/8).

Ia memastikan TKI harus mendapat upah yang lebih tinggi dari harga pasar dan mendapatkan seluruh hak normatifnya seperti libur sehari dalam seminggu dan memegang paspor sendiri.  Pihaknya akan membuat pembatasan preventif dengan tidak melegalisasi job order (kontrak kerja) dengan harga upah di sektor domestik di bawah ketentuan yang kami tetapkan.

Menurut Muhaimin, Kemnakertrans sendiri saat ini tengah mengkaji besaran upah minimum untuk TKI di Malaysia tersebut dengan usulan dua kali lebih besar dibandingkan rata-rata upah yang diterima para TKI di Malaysia saat ini. “Saat ini TKI pembantu rumah tangga di Semenanjung Malaysia rata-rata mendapat upah antara 400 hingga 500 ringgit (Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta) per bulan dan di Malaysia Timur mendapat upah 200 hingga 300 ringgit (Rp600.000 hingga Rp900.000) per bulan,” ujarnya.

Padahal, pembantu rumah tangga asal Filipina bergaji sekitar US$400 per bulan. “Usulan kami harus ada kenaikan dua kali lipat atau naik menjadi 1.000 hingga 1.400 ringgit,” kata Muhaimin.

Sementara itu, Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subramaniam sendiri menolak permintaan Indonesia agar menetapkan upah minimum TKI pembantu rumah tangga sebesar 800 ringgit (Rp2,3 juta) per bulan dengan dalih akan memancing tuntutan serupa dari buruh migran sektor lainnya.

Muhaimin menegaskan perundingan tidak bisa berhenti. "Persoalan sekarang dalam perundingan bukan lagi upah minimum tapi cost structure, yaitu biaya penempatan TKI dan kami sudah menjadual ulang dan pada 19 Agustus 2010 akan mengadakan lagi joint working group supaya MoU bisa segera dilaksanakan," tegasnya.

Soal upah minimum juga mencuat untuk TKI di kawasan Timur Tengah dimana pada pekan lalu, Kemnakertrans meminta pengusaha jasa TKI tidak menempatkan TKI ke Timur Tengah bila pengguna jasa tidak bisa membayar upah bersih TKI lebih dari US$100 per bulan.

Ditambahkannya, jika Permen ini sudah diterbitkan, pemerintah mewajibkan para Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk membayarkan upah sesuai isi Permen. “Jadi perjanjian soal upah TKI nantinya harus sudah disepakati saat TKI masih berada di Indonesia. Kalau PPTKIS tidak sanggup membayarkan upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang diatur dalam Permen itu, kita tidak perbolehkan mereka mengirimkan TKI ke Malaysia,” tandasnya.

Diakui, dalam MoU maupun letter of intent (LoI) yang telah disepakati antara Pemerintah RI dan Malaysia sendiri memang tidak diatur tentang upah minimum tersebut, sehingga Pemerintah RI harus membuat peraturan sendiri yang berlaku di dalam negeri dan mengikat kalangan PPTKIS.

“Soal upah memang tidak ada dalam MoU ataupun LoI antara RI dan Malaysia, karena itu kita akan perjuangkan kesejahteraan TKI melalui Permen yang akan kita terbitkan dalam waktu dekat. Sebelum peraturan itu terbit, pemerintah tetap akan memperpanjang penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia,” katanya. (Bipnewsroom/Az/dry)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
 

Blog Bekasinews

Biker's

Berita Unik

Anda sedang menggunakan Internet Explorer 6 (IE6).

Browser anda Sebaiknya di upgrade ke version 7 Internet Explorer (IE7)

Free Update silahkan kunjungiInternet Explorer 7 worldwide page.