| Apresiasi Beragama Bagi Perdamaian Dunia | ||||
|
|
Bapak Anand Krishna seorang tokoh spiritual - humanis lintas agama, dan juga tokoh perdamaian dunia sejak dulu sudah memperkenalkan “apresiasi beragama” bukan sekedar “ toleransi beragama” di mana tidak ada lagi perasaan superior di antara pemeluk agama yang berbeda. Semua pemeluk agama mampu mengapresiasi semua agama dengan semangat kebersamaan dan perdamaian. Maka dari itu, dalam rangka menyambut Hari Raya Natal, 25 Desember 2008 dan Tahun Baru Islam Satu Muharam, 29 Desember 2008, Yayasan Anand Ashram, yang telah erafiliasi dengan PBB, mengadakan acara bertema “Apresiasi Beragama bagi Perdamaian Dunia.” Rangkaian Perayaan Hari Raya Natal dan Perayaan menyambut Tahun Baru Hijriyah akan dipersiapkan dan dirayakan bersama-sama oleh seluruh peserta yang berasal dari latar Rangkaian perayaan ini akan ditutup dengan berbagi kasih lewat Bazaar murah dan Pengobatan Gratis (Medical Camp) memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada kurang lebih 500 warga sekitar, yang dilayani oleh 6 (enam) dokter dan beberapa ahli terapi rileksasi, mulai : Kegiatan ini dilaksanakan oleh 3 generasi anak bangsa – dari remaja, dewasa, hingga para orang tua – yang bergabung dalam Keluarga Besar Anand Ashram dari berbagai daerah, seperti: Jakarta, Bogor, Jogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, dan Bali. Semua ini kami lakukan dalam upaya mewujudkan perdamaian dengan menghargai dan mengapresiasi seluruh agama yang pada dasarnya tertuju pada Tuhan Yang Maha Esa. Banyak jalan, satu tujuan, sesuai dengan visi Yayasan Anand Ashram bagi terwujudnya One Earth, One Sky, One Humankind.
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||
| Terakhir Diupdate ( Kamis, 08 Januari 2009 07:52 ) |





Bekasinews.com.- Beragama adalah hak asasi manusia yang paling mendasar dan sudah dibawa sejak manusia dilahirkan ke dunia. Dan, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warganya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya masing-masing sesuai yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2. Karena itu keragaman agama di negara ini dilindungi oleh Negara yang mempunyai kekayaan keragaman agama, suku, budaya, bahasa sebagai sebuah keniscayaan.





