Jakarta, Bekasinews.com.- Negara hingga saat ini belum mampu menegakkan kedaulatannya atas Pertambangan. Dari sekitar enambelas isue yang diakui sebagai obyek “renegosiasi” oleh Pemerintah disebutkan ada enam isue strategis yang dianggap penting yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan Negara, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Ketidakadilan terjadi manakala Pemerintah menerima pajak bagi hasil selalu lebih kecil dibanding yang didapatkan Perusahan itu sendiri seperti klaim Freeport atas operasinya lebih dari empat dasawarsa yaitu kontribusi hingga Juni 2011 sebesar 128 miliar dollar AS, jumlah tersebut terdiri atas royalty 1,3 miliar dollar AS,deviden 1,2 miliar AS, PPh badan 7,9 miliar dollar AS,PPh Karyawan dan pajak lain 2,4 miliar dollar AS. Demikian dikemukakan oleh Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies,IRESS dalam seminar “Tegakkan Kedaulatan di Tambang Freeport:Bukan sekedar Renegosiasi”, (17/11) yang alu. Marwan mengugat, bahwa dengan memasukkan unsur PPh karyawan kedalam klaim tersebut merupakan tidak relevan dan menganggap Freeport lebih membesar-besarkan jumlah penerimaan Negara karena pajak karyawan merupakan biaya operasi yang dibayarkan sebelum memperhitungkan keuntungan. Bahkan menurutnya, Negara harus secara bertahap meningkatkan jumlah sahamnya dari 9,36% menjadi 51% dalam waktu sepuuh tahun mendatang, "artinya kita harus konsisten dengan PP45/2003 terkait royalty," ungkapnya. Langkah selanjutnya adalah mencabut PP No.20 tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahan yang didirikan dalam rangka PMA diganti dengan PP baru serta membatalkan surat Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) No. 415/A.6/1997 yang berisi ketentuan membebaskan Freeport dari kewajiban divestasi, sehingga Freeport wajib mendivestasi saham seperti yang berlaku pada Newmont (NNT). Sementera itu kepemilikan saham di Newmont menurut Marwan Batubara pihak swasta telah mempengaruhi proses divestasi. ”Saya berharap Pemerintah harus melibatkan Pemda dengan cara membentuk konsorsium BUMN-BUMD dan mendanai konsorsium tersebut mealui APBN sehingga tidak membuka kesempatan bagi swasta untuk ikut mempengaruhi proses divestasi, dengan demikian terjadilah kontrol Negara dalam divestasi” ungkapnya. Menyangkut jalan keluar yang harus ditempuh Pemerintah ungkap Marwan adalah dengan cara Pemerintah mencabut PP No.20/1994 dan Surat BKPM menggantikan dengan yang baru, otomatis kepemilikan saham dapat diraih jika Pemerintah konsisten membeli saham yang harus didivestasikan, dengan demikian terwujudah kemampuan pengendalian Negara atas perusahaan tersebut (Zainuddin)
|