| DPD RI Menggiring Kebocoran Anggaran Daerah Hingga Titik Nol | ||||
|
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Perjuangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk meletakkan kebijakan otonomi pada kerangka yang semestinya, terutama terkait dengan pengalokasian anggaran (APBN) seringkali terbentur dengan fakta temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) tentang kerugian-kerugian Negara dan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara. Dari Laporan haSil Pemeriksaan BPK pada semester I/2011, terdapat 358 laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2010,dimana 69% dari 524 Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar 9% atau 32 pemda. Sedangkan 271 Laporan Keuangan Daerah (LKPD) mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 12 LKPD mendapatkan Opini Tidak Wajar.Disampang itu BPK memeberikan penilaian 43 LKPD dengan Tidak Memeberikan Pendapat (TMP). Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal ini menemukan 3.397 kasus kelemahan SPI dan 4.551 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai potensi kerugian Rp.5,28 Triliun.Dari nilai tersebut yang dapat dikembalikan ke kas Negara mencapai Rp.73,81 milyar setelah melalui proses pemeriksaan untuk ditiundaklanjuti,demikian laporan yang diterima Tambangnews.com yang tertuang dalam makalah Seminar Nasional bulan Desember mendatang. Dalam laporan tersebut juga diungkapkan dari seluruh LHP BPK semester I/2011 telah ditemukan 11.430 kasus senilai Rp.26,68 Triliun termasuk didalamnya kasus ketidak patuhan yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.136,77 Milyar.Dari data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK selama 6,5 tahun yaitu dari tahun 2005 hingga Semester I/2011 yang sudah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 106.058 kasus senilai Rp.37,87 Trilliun,atau 55,3% dari total 191.797 kasus. Mengacu dengan segelintir persolan tersebut diatas,DPD RI pada bulan Desember tahun ini akan menyelenggarakan Seminar Nasional, out put yang ingin dicapai menurut Abdul Garar Usman anggota DPD RI dapil Propinsi Riau kepada Bekasinews.com Jum'at (25/11) mengatakan DPD RI ingin menyamakan persepsi terhadap Pemerintah Daerah dan Pusat dengan auditor dan auditing sehingga tidak ada lagi perbedaaan dalam pandangan hukum. Dengan demikian terjadilah sosialisasi yang sama tentang kebutuhan pengawasan keuangan."Untuk itu adanya kesamaan pandangan pengawasan keuangan daerah dengan demikian kewenangan pusat menjadi kebutuhan daerah," ungkapnya. Kebutuhan ini tidak akan serta merta terwujud jika pihak-pihak berkepentingan tidak duduk bersama,untuk itu menurut Abdul Garar Usman,seperti BPK,Polisi,Kementrian Keuangan dan Kementrian dalam Negeri diminta menjadi narasumber dalam seminar bulan depan. Kasus atas penilaian BPK selama ini terjadi menurutnya karena adanya perbedaan persepsi di daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,karena Daerah melakukan koordinasi dengan Mendagri. "Sementara Kementerian Keuangan juga punya pandangan yang berbeda menurut aturannya,pelanggaran yang terjadi karena kurangnya pemahaman tentang pelaksanaan aturan itu sendiri," paparnya. Ketika ditanya tentang banyaknya Kepala Daerah yang terindikasi Kasus Korupsi, Abdul Garar Usman mengingatkan kepada Kepala Daerah agar sering membaca aturan dibidang pelayanan, pengawasan dan hukum. "Kami berharap tidak ada lagi alasan Daerah mengatakan tidak mampu setelah Seminar Nasional jika outputnya berhasil, karena ini untuk kebutuhan NKRI, kita seperti jantung,dimana jantung menjadi pusat mengalirnya darah keseluruh tubuh,maka jantung ini harus sehat sehingga tidak ada lagi penyumbatan darah yang mengalir," harapnya. Pelaksanaan Seminar Nasional rencananya akan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia,Budiono dan dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Ketua DPRD Propinsi dan anggota DPD RI.(zainuddin)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|








