|
Pemkab. Bekasi Mendata dan Amankan Tanah TKD
|
|
Oleh M. Joko YP
Selasa, 27 April 2010 20:27 |
|
|
|
|
Kabupaten Bekasi merupakan Daerah penyanggah Ibu Kota Jakarta sehingga perkembangan sangat signifikan dari tahun ke tahun itu dapat di lihat dengan banyaknya Investor dari berbagai Negara mendirikan Perusahaan perusahaan yang berada di Kawasan Indrustri.
Sebanyak 23 Negara menanamkan modalnya dengan mendirikan kurang lebih 3000 perusahaan yang tersebar di beberapa kawasan Indrustri, diantaranya Jababeka, Ejip dan Lippo Cikarang, belum lagi kalangan Developer yang membangun Perumahan Perumahan yang berada di Kabupaten Bekasi.
Sehingga Kabupaten Bekasi yang dahulu, terhampar hijaunya persasawahan kini mulai di tumbuhi oleh kawasan hutan Beton, sehingga berdampak bagi kalangan masyarakat tradisional penggarap sawah, banyak yang menjadi alih propesi diantarany menjadi pedagang dan pengojek, karena sawah tempatnya untuk mencari nafkah telah berubah menjadi hutan Beton.
Hal tersebut berkaitan dengan (Tanah Kas Desa) yang merupakan asset Kekayaan daerah yang banyak terhampar di Kabupaten Bekasi akan hilang menjadi bancakan bagi oknum-oknum masyarakat maupun Kades pasalnya TKD yang menjadi sumber penghasilan bagi Aparat Desa (Kades) dan Kaur Desa, namun kenyataan banyak Tanah Kas Desa (TKD), di sewakan atau di gadaikan sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa.
Seiring berkembangnya Kabupaten Bekasi banyak investor menanamkan modalnya di Kabupaten Bekasi dengan mendirikan perumahan sehingga tanah sawah yang dulu menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat penggarap harus menjadi penontonkarena sawah yang dulu menjadi mata pencariannya kini menjadi bagunan beton perumahan.
Dari berbagai permasalahan tanah yang sering terjadi di Kabupaten Bekasibanyak di akibatkan lemahnya pengawasan Pemda hal itu membuat peluang bagi oknum-oknum masyarakat dan Kades untuk mencoba berspekulasi dengan mengolah data TKD menjadi hak milik.
Pengamat Asset Daerah di salah satu Desa mengatakan dengan berkembangnya Kabupaten Bekasi membuat masyarakat berpola pikir untuk meraup keuntungan dengan menggadaikan atau menyewakan TKD, yang merupakan Aset Pemerintah Daerah bahkan ada yang nekat menjualnya dengan membuat sertivikat hak kepemilikan tanah meski itu di ketahui TKD , seperti kasus kasus yang telah ada di Kabupaten Bekasi.
Pemerintah sebagai pemilik syah atas Tanah Kas Desa yang berada di Kabupaten Bekasi harus mendata ulang keberadaan tanah tanah yang merupakan Asset bagi Pemerintah daerah sehingga Tanah Kas Desa (TKD)tidak menjadi bancakan oknum oknum masyarakat dan Kades untuk meraup keuntungan meski harus berurusan dengan pihak berwajib.
Semoga tulisan ini kan menjadi “warning” bagi Pemda Kabupaten Bekasi untuk lebih jeli mengamankan Asset Pemda berupa TKD yang berada di Kabupaten Bekasi sehingga Tanah tanah Kas Desa akan tetap aman.
|
|
Terakhir Diupdate ( Selasa, 27 April 2010 21:01 )
|