|
"Pengacara" Namamu Banyak di Catut
|
|
Oleh M.Joko YP
Selasa, 05 Januari 2010 06:51 |
|
|
|
|
Dengan semangat reformai akhir – akhir ini, banyak kebebasan pendapat berubah menjadi suatu paradigma, salah satunya adalah profesi pengacara banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum masyarakat yang mengaku-mengaku pengacara, tanpa di bekali surat tugas maupun KTA ( Kartu Tanda Anggota) pengacara resmi sudah memproklamirkan dirinya seorang pengacara. Menurut keterangan resmi dari pengacara yang berkantor di Cikarang Barat bahwa pengacara dalam setiap membela suatu masalah menunjukkan identitas yang di keluarkan resmi oleh organisasi pengacara yang legal.
Sementara itu oknum masyarakat berbekal pengalaman yang tidak sepadan dengan pengetahuannya mengaku-mengaku pengacara, bahkan salah satu kepala Desa terkecoh dengan perkataan dan perbuatan oknum masyarakat yang mengaku pengacara. Sehingga permasalahan hukum yang terjadi diutarakan kepada oknum masyarakat yang mengaku pengacara, tanpa identitas dan kartu resmi yang di keluarkan oleh kantor hukum resmi.
Memang aneh setingkat Kepala Desa dapat terkecoh, bahkan di rugikan dengan memberi imbalan kepada masyarakat yang mengaku-ngaku Pengacara. Di harapkan instansi terkait hukum dapat mengambil tindakana hukum terhadap oknum-oknum masyarakat yang mengaku-ngaku pengacara, sehingga supermasi hukum dapat di tegakkan sesuai dengan UUD 45.
Salah satu contoh soal, dengan mudahnya seorang Kades dapat di kelabui dengan tata bahasa, bahwa Oknun masyarakat dapat bertindak dan wewenang seperti pengacara, sehingga sang Kades mengerluarkan kocek yang tidak sedikit untuk memenuhi permintaan sang okunum masyarakat yang mengaku pengacara untuk mengatasi permasalahan hukumnya.
Ikatan pengacara Indonesia dapat di kelabuisehingga oknum masyarakat tersebut bebas mengutarakan dirinya sebagai pengacara.Dari pengalaman yang di dapat bekasinews.com, okunum masyarakat tersebut dengan bebas mengatakan dirinya adalah “LaWYER” dari salah satu Seorang masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum sehingga di manfaatkan oknum oknum masyarakat yang mengaku penghacara.
Didalam tulisan ini di harapkan para pengacara dapat mengantisipasi oknum-okunm masyarakat dapat di benahi sehingga masyarakat tidak mudah menggunakan gelar Pengacara untuk meraih keuntungan pribadi Yang akhirnya dapat merugikan masyarakat itu sendiri. Memang kondisi Negara yang sangat sulit ini, banyak para oknum masyarakat menggunakan profesi pengacara untuk meraup untung pribadinya sehingga banyak permasalahan hukum yang seharus dapat di bantu oleh lembaga hukum yang resmi mesti terbengkalai. Yang lebih di sesali lagi oleh oknum masyarakat tersebut banyak masyarakat mengeluarkan biaya dengan iming-iming akan selesai permasalahan hukumnya tetapi makin membuat runyam masyarakat itu sendiri. Ibarat pepatah mengatakan “Sudah jatruh tertimpa tangga pula.”
M. Joko YP
|