|
KPK Menahan Bupati Yapen Waropen
|
|
Oleh Administrator
Kamis, 28 Agustus 2008 02:30 |
|
|
|
|
|
Jakarta, Bekasinews.com.- Satu persatu pejabat di negeri disangkakan korupsi, kini KPK menahan Bupati dari wilayah Indonesia Bagian Timur tepatnya yang berada di Kabupaten Yapen Waropen Papua. Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Yapen Waropen TA 2006, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka atas nama DSB, Bupati Yapen Waropen.
Humas KPK Johan Budi menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka DSB telah menggunakan dana APBD Kabupaten Yapen Waropen TA 2006 tanpa menggunakan mekanisme penatausahaan atau pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar 8,8 miliar rupiah. Dalam kasus ini, tersangka DSB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 "Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DSB selama 20 hari, sejak tanggal 27 Agustus 2008. Saat ini tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat." tegas Johan(sn01)
|