|
KRONOLOGIS PENYEGELAN RADIO BETHANY FM SURABAYA Selasa, 14 Mei 2008, pukul 15.33 WIB Tim Balai Monitor (BALMON), yang dipimpin oleh Sunarto, selaku penyidik PNS, datang didampingi unsur kepolisian Polda Jatim, yaitu AKP Simamorang, denngan membawa surat yang berisi; Bahwa pancaran siaran Radio Bethany FM Surabaya telah mengganggu pancaran siaran Radio Raci FM (Arupadatu), Mojokerto.
Atas kejadian tersebut BALMON Jawa Timur akan melakukan penyegelan perangkat pemancar. Memanggil Pimpinan Radio Bethany FM Surabaya, Rony Jaya Sanyata, untuk dimintai keterangan. Keterangan: surat diterbitkan BALMON Surabaya Pimpinan Tim BALMON meminta pihak Radio Bethany FM Surabaya---yang saat itu diterima oleh Danang, Station Manager Radio Bethany FM Surabaya---untuk menandatangani berkas berita acara penyegelan. Namun pihak Radio Bethany FM Surabaya tidak bersedia menandatangani dengan pertimbangan; Bukan kewenangan jabatannya untuk menandatangani berkas yang disodorkan BALMON JATIM tersebut. Pimpinan sedang tidak ada di tempat. Tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya kepada Radio Bethany FM Surabaya berkaitan dengan kasus tersebut di atas. Ada kesalahan lampiran berkas yang menyatakan alamat radio di Malang Town Square kota Malang, bukan alamat Radio Bethany FM Surabaya. Pimpinan Tim BALMON juga meminta pihak Radio Bethany FM untuk menghadirkan teknisi, namun tidak bisa karena teknisi sedang berhalangan. Tujuannya untuk melakukan pencatatan perangkat siar dan setelah itu mematikan perangkat pemancarnya sebelum dilakukan penyegelan. Pihak BALMON tetap ingin melakukan penyegelan walau kondisi sudah menjelang malam, yakni sekitar pukul 18.30. Mereka kemudian mencari RT atau RW, tetapi mereka tidak ada ditempat. Akhirnya mereka semua pulang dan berencana kembali lagi keesokan harinya.
Pada saat menerima kedatangan Tim BALMON Jatim, pihak Radio Bethany FM, Danang, terus melakukan koordinasi dengan manajemen untuk mendapatkan petunjuk mengenai langkah apa yang harus dilakukan. Dalam koordinasi via telepon, salahsatunya dengan Nusa Eka di Jakarta, yg telah berkoordinasi dengan Budi (Sesirjen Infokom). Dalam pembicaraan tersebut, Budi mengatakan kepada Nusa bahwa ia sudah mencoba beberapa kali menghubungi Sunarto, tetapi tidak diangkat. Budi mengatakan bahwa tidak ada penyegelan untuk Radio Bethany FM, karena Bethany FM sedang dalam proses pengurusan ijin. Kalaupun ada gangguan teknis bisa dikoordinasikan. Namun pesan tersebut tidak dihiraukan Sunarto. Kamis, 15 Mei 2008, pukul 09.10 WIB Sunarto untuk pertama kalinya menghubungi staf Radio Bethany FM, dan mengatakan bahwa upaya proses penyegelan akan dilaksanakan hari ini (Kamis), dengan menghadirkan saksi dari aparat desa, namun aparat desa tidak ada di tempat pada hari itu. Dan diupayakan menghadirkan saksi dari Polsek Sukolilo. Dalam percakapan via telepon, staf Radio Bethany (yang sedang tidak ada di lokasi) mengatakan, bahwa pimpinan/pemegang saham juga sedang tidak ada di tempat/kantor. Staf radio meminta waktu sampai keeseokan harinya untuk menemui Sunarto di pagi hari, dalam rangka melakukan negosiasi tapi pihak BALMON (Sunarto) menolak dan memberi waktu 2 jam untuk pimpinan Radio Bethany bertemu dengannya di lokasi. Akhirnya Aswin Tamu Seputra dan Reno dari Radio Bethany FM, bersedia menemui pihak BALMON. Mereka dipaksa menandatangani surat penyegelan, tetapi mereka menolak dengan alasan belum ada prosesnya. Keterangan: Perlakuan dari tim Balmon sungguh kurang kooperatif, seolah-olah Radio Bethany FM telah melakukan kesalahan yang besar, padahal siaran Radio Bethany FM telah berjalan selama 3 tahun, dan sudah melewati tahap-tahap prosedur perijinan yang disyaratkan oleh KPID, yakni: melakukan sesuatu hal yg besar, kami sdh 3 tahun bersiaran dan sdh melewati tahap-tahap prosedur perijinan yg diminta oleh KPID yaitu : Langkah–langkah Perijinan Penyelenggaraan Sesuai Undang–Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran : 1. Kelengkapan dokumen oleh pemohon 2. Verifikasi administratif di KPI 3. Verifikasi Faktual di KPI 4. Evaluasi dengar pendapat antara KPI dengan Pemohon 5. Evaluasi internal KPI 6. Forum rapat bersama KPI dan Pemerintah 7. Penetapan IPP untuk uji coba siaran bagi pemohon 8. Masa ujicoba oleh pemohon 9. Penetapan IPP lulus uji coba siaran oleh KPI Bahkan pihak Radio Bethany FM juga sudah memberikan surat permohonan kepada BALMON dengan Nomor : 052/RSS/IV/2006 tanggal 21 april 2006, perihal permohonan obsevasi dan kajian teknis, dengan hasil pengukuran dari BALMON yakni frekuensi 93,8 FM, dan hasilnya memungkinkan kanal itu dipakai. Kalaupun Radio Bethany FM dianggap menggangu radio Raci FM (Arupadatu) dengan frekuensi 9,40 FM di Mojokerto, seharusnya BALMON menjadi mediator bukan menjadi eksekutor. Radio Bethany FM juga merasa diperlakukan diskriminatif karena; 1. Banyak radio lain yang berstatus sama seperti Bethany Fm yang tidak disegel. 2. Tidak adanya surat pemberitahuan atau surat teguran 1 s/d 3. 3. Dulu waktu Radio Bethany FM sempat beberapa bulan pindah ke frekuensi 9,70 FM tapi pemancar lain ada signal di 93,8 ( sesuai dengan persetujuan Purwoko, selaku kepala BALMON, tidak ada respon atau tindakan dari BALMON saat itu. Kamis, 15 Mei pukul 16.30 WIB
|