|
Jakarta, Bekasinews.com.- Sementara PTNNT dan para pemegang saham asingnya percaya bahwa sengketa ini bisa diselesaikan tanpa menempuh arbitrase, kami senang bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakui bahwa jika sengketa ini tidak bisa diselesaikan melalui negosiasi, maka sengketa ini harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa sesuai KK.
Russell Ball, Senior VP & Chief Finance Officer, Newmont Mining dalam siaran persnya senin (3/3) sore menyesalkan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan pengaduan ke arbitrase internasional padahal telah ada kemajuan yang nyata dalam proses divestasi yang dibuktikan dengan dicapainya kesepakatan dengan Kabupaten Sumbawa. Perwakilan PTNNT dan para pemegang saham asingnya mengharapkan pertemuan lanjutan hari ini dengan Menteri ESDM dan ingin mendapatkan arahan lebih lanjut setelah adanya perjanjian rahasia pemerintah daerah dengan Bumi Resources yang diungkap oleh Financial Times dan dipasang di sumbawanews.com pada Jumat dan menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses divestasi. Langkah pemerintah ini juga telah mendorong PTNNT dan para pemegang saham asingnya untuk juga mengajukan arbitrase internasional untuk memastikan semua haknya dilindungi dan untuk memastikan bahwa PTNNT tidak melanggar Kontrak Karya dan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk menghentikan Kontrak Karya. PTNNT dan pemegang saham asingnya tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan Kontrak Karya. PTNNT berketetapan bahwa meskipun arbitrase didaftarkan, proses divestasi akan berlanjut terus. (sn01)
|