|
Pembangunan Posyandu Tidak Sesuai Bestek
|
|
Oleh M. Joko YP
Senin, 23 Agustus 2010 05:15 |
|
|
|
|
Tambelang, Bekasinews.com.- Lagi lagi program pembangunan Posyandu ( Pos Pelayanan Terpadu) yang dianggarkan oleh Word Bank yang di peruntukan bagi setiap Desa di salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Bekasi tidak sesuai Bestek. Pembangunan tersebut di percayakan salah satu Lembaga Masyarakat sebagai pengawas pembangunan posyandu yang dilaksanakan di setiap desa.
Sementara pelaksana pembangunan diserahkan kepada masyarakat desa yang mendapat bantuan pembangunan posyandu ( Pos Pelayana Terpadu ) diduga telah melanggar bestek yang telah di tentukan.
Dalam RAB ( Rencana Anggaran Belanja) bangunan Posyandu berukuran 2m x 3 m dengan biaya pembangunan Rp.6 juta perunitnya. Sedangkan jumlah posyandu yang di bangun di setiap desa berjumlah 6 posyandu di setiap RW ( Rukun Warga ) yang berada di setiap Desa sehingga sebanyak 42 posyandu akan dibangun di Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi diantaranya Desa Sukamaju, Desa Sukaraja, Desa Sukarapih, Desa Sukarahayu, Desa Sukabakti , Desa Sukawijaya dan Desa Sukamatri.
Hasil temuan Bekasinews.com disalah satu Desa di Kecamatan tambelang, yaitu Desa Sukaraja yang pembangunan berada di RW 04, pondasi terbuat dari batu bata merah sementara berdasarkan RAB pondasi harus menggunakan batu kali. Tentunya menggunakan batu bata merah telah melanggar RAB dan Gambar pembangunan Posyandu yang seharus menggunakan batu kali sebagai pondasi.
Ketika di konfirmasi Bekasinews.com, Minin pelaksana pembangunan mengakui memang pembangunan pondasi menggunakan batu merah namum karena gambar terlambat di dapat dan faktor biaya pembangunan baru di terima 20%, yaitu Rp.1.2 juta perunitnya maka pondasi tidak menggunakan batu kali.
Pembiayaan pembangunan terbagi atas tiga termin, yaitu termin pertama 20%, termin kedua 40% dan termin ketiga 40%.
”Saya juga masih banyak hutang di toko material, karena biaya baru saya terima 20%, sebesar Rp.1,2 juta untuk satu posyandu yang di bangun di disetiap RW Desa Sukaraja, dan pondasi memang menggunakan bata merah,”ujarnya.
Sementara Kepala Desa Sukabakti, Sanin mempertanyakan soal pondasi yang pembangunan posyandu di desanya yg pondasinya menggunakan bata merah.
“saya juga bertanya pada pelaksana pembangunan posyandu tentang pondasi yang pembangunannya menggunakan bata merah, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak pelaksana.” tutur Kades.
Makmur sebagai coordinator pembangunan Posyandu Kecamatan Tambelang, ketika di Tanya Bekasinews.com, soal pembangunan pondasi Posyandu yang menggunakan batra merah dengan entengnya menjawab
“Pondasi menggunakan bata merah di perbolehkan” ujarnya, sambil berlalu tanpa merinci lebih detail.
Sementara itu R. Yana Suyatna, Camat Tambelang ketika di meintai komentarnya pada Bekasinesws.com mengatakan “saya juga baru berkoordinasi soal pembangunan posyandu yang mendapat bantuan dari word bank tersebut dan akan memantau pembangunan posyandu “ungkapnya.
Diharapkan pihak terkait yang berkompetent didalam pengawasan pembangunan posyandu, turun kelokasi untuk melihat langsung pembangunan posyandu yang di duga tidak sesuai RAB sehingga pembangunan posyandu dapat terlaksana sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam RAB maupun bestek. ( M. Joko YP )
|