|
Kota Bekasi, Bekasinews.com.- Upaya Kepolisian RI untuk memberantas pungutan liar alias pungli dan calo belum sepenuhnya diterapkan di wilayah hukum metro Kota Bekasi. Gambaran maraknya pungli dan calo masih bisa ditemui secara mudah di Samsat Kota Bekasi.
Para calo dengan agresif menawarkan jasanya jika masyarakat ingin mengurus pajak STNK motor dan mobil bahkan mereka beroperasi secara bebas didepan pintu gerbang Samsat yang dijaga oleh Provost setempat. Begitupun dengan pungli yang notabene tidak diperbolehkan secara gamblang ternjadi di Samsat mengatasnamakan biaya administrasi.
Hasil investigasi Bekasinews.com pada Rabu (18/8) kemarin di Samsat Kota Bekasi pungli terjadi di loket VII untuk pengurusan legalisir surat BPKB Mobil dari leasing. Petugas memugut biaya sebesar Rp.25ribu per BPKB mobil yang akan dilegalisir.
Anenya lagi, saat diminta kwitansi pembayaran petugas yang berjaga diloket tersebut justru marah-marah. Petugas loket VII yang berpakaian baju putih hitam tanpa papan nama didanya saat dikonfirmasi Bekasinews.com sama sekali tidak memberikan tanggapan atas dasar apa pungutan sebesar Rp.25ribu dilakukan apalagi pungutan tersebut tidak disertai dengan bukti tanda terima.
Pengamatan Bekasinews.com dilokasi loket tidak menemukan papan pengumuman yang merinci tentang berapa besar biaya yang dikenakan untuk legalisir BPKP (oni)
PELAYANAN TATA USAHA BPKB | | PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING | | | PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. Formulir permohonan 2. Laporan Polisi kehilangan STNK 3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir 4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing 5. Surat keterangan leasing 6. Identitas Pemilik | | | | | PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG | | | PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. Formulir permohonan 2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB 3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir 4. Kliping Koran di dua Media Massa 5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim) 6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup) |
| | PELAYANAN RALAT BPKB | | | PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. BPKB yang akan diralat 2. Faktur pemilik 3. STNK asli 4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang |
| | PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT | | | PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI : 1. BPKB asli dan BPKB duplikat 2. Cek fisik kendaraan 3. STNK atas nama pemilik sekarang 4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ). | | | PELAYANAN BPKB DUPLIKAT | | | PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT : | | | PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI 1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek ) 2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan ) 3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum ) 4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum ) 5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai 6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa. 7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim ) 8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank. 9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda ) 10. Foto Copy STNK 11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP |
|