|
Akhirnya Kades Karang Sentosa di Bui
|
|
Oleh M. Joko YP
Rabu, 11 Agustus 2010 20:01 |
|
|
|
|
Cikarang Pusat, BekasiNews.com.- Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi akhirnya mengeksekusi Kepala Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dalam kasus penyelewengan bantuan Raksa desa tahun 2005 pada selasa (3/8) lalu.
Eksekusi ini menyebabkan para pendukung Kepala Desa Desa Ahmad Surachman memadati kantor Kejari Cikarang. Sekitar seratus pendukung terlihat hilir mudik dihalaman kejari Cikarang.
Diiringin para pendukungnya sang kepala Desa menaiki kendaraan tahanan yang membuat suasana menjadi tegang dan histeris saat Kepala Desa Ahmad Surachman menghantarnya ke lapas Bulak Kapal Bekasi untuk menjalani masa tahanan yang dtelah di tetapkan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung ( MA ) No.255 K / Pid.Sus / 2009 tentang pernyataan bersalah Kepala Desa Karang Sentosa Ahmad Surachman yang melakukan penyelewengan bantuan Raksa Desa tahun 2005.
Adapun dana bantuan Program Raksa Desa bidang ekonomi tahun anggaran 2005 yang di berikan oleh Pemerintah Jawa Barat sebesar Rp 60 .000.000 ,- untuk di gunakan masyarakat desa yang memiliki usaha kecil dan menengah untuk di kelolah secara berkesinambungan sebagai dana abadi masyarakat, terdakwa mengusulkan 297 orang penerima bantuan namun tidak sepenuhnya disalurkan.
Kajari Cikarang Kab Bekasi, Undang Mugopal. Mengatakan, nama - nama yang layak menerima bantuan di tandatangani oleh terdakwa dan di ketahui oleh Camat setempat, kemudian nama - nama tersebut di serahkan ke BPM ( Badan Pemberdayaan Masyarakat ) sebagai kesatuan pelaksana Kabupaten untuk di rekapitulasi setelah itu baru di ajukan ke Bupati untuk mendapat pengesahan, tegas Undang.
Menurut Undang selanjutnya setelah terdakwa melaksanakan pencairan dana bantuan Raksa Desa sebesar Rp 60.000.000,- terdakwa menyalurkan kepada masyarakat dua tahap , ternyata dalam penyaluran dana tersebut terdakwa hanya menyalurkan untuk 94 orang yaitu sebesar Rp 29.550.000 ,- sedangkan sisanya sebesar Rp 30.450.000,- tidak di salurkan sebagaimana mestinya .
Akibat perbuatan terdakwa Negara di rugikan sebesar Rp 30.450 .000 ( tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) sehingga di nyatakan terdakwa Ahmad Surachman bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara lima bulan, denda Rp 3 juta, subsider 15 hari kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,2 juta, ujar Undang . ( M. Joko YP )
|