Sukakarya, Bekasinews.com.- Masyarakat Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kab. Bekasi berbondong bondong menyaksikan terjadi eksekusi atas sebidang tanah seluas 3752 m senin ( 2/8) lalu yang terletak di Kp. Sukamantri Desa sukaraya. Eksekusi yang sedianya akan di lakukan oleh pihak juru sita sempat memacetkan jalan karena mendapat perlawanan dari pihak tergugat ( Yang menduduki tanah). Akibatnya sempat terjadi kericuhan yang dapat diredam oleh pihak keamanan yang di datangkan dari Polres Kab. Bekasi yang menerjunkan puluhan personil juga aparat satpol.
Tidak banyak di dapat keterangan yang di peroleh Bekasinews.com tentang peristiwa eksekusi tanah, dari pihak keluarga. Namun Bekasinews dapat meminta keterangan dari kuasa hukumnya, mengatakan, “Pada pembacaan surat keputusan eksekusi tanah terdapat kesalahan administrasi karena di dalam surat keputusan eksekusi tersebut, di sebutkan eksekusi atas tanah yang berada di desaa Cikarang dengan luas 3 ha, sementara yang benar adalah tanah ini berada di desa Sukaraya dengan luas 3752 m.
Lebih lanjut Kuasa hukum pihak tergugat juga menuturkan, “Pihak tergugat juga mempunyai hak untuk mengadakan penolakan dan akan menempuh jalan musyawarah tapi dalam musyawarah tersebut agar tidak mengarah kepada pemerasan ataupun intimidasi yang akan merugikan pihak keluarga. Dijelaskannya yang melakukan perlawanan pada eksekusi tanah ini adalah asli pihak dari keluarga bukan preman ataupun pihak lain yang sengaja di undang untuk melawan eksekusi ini.
Dalam ekseskusi tanah tersebut sempat membuat jalan raya sukatani terjadi kemacetan dan oleh pihak keamanan lalulintas di arahkan kejalur lain agar tidak terjadi kemacetan panjang, dan akhirnya juru sita yang akan mengeksekusi tanah meninggalkan lokasi. ( M. Joko YP )
|